Kadis Perkim Sulbar,H.Syaharuddin,SE(foto:Banniq.id)
BANNIQ.Id. Sulbar. Lahan pembangunan terminal baru Bandara Tampa padang yang sebahagian masih belum diganti rugi oleh Pemprov Sulbar hingga tahun 2023 ini.
Untuk Ganti rugi yang belum dibayarkan oleh Pemprov Sulbar, Tahun anggaran 2024 nanti Disperkim Sulbar akan maksimal menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.
Pengusulan tersebut kata Kadis Perkim Sulbar, H.Syaharuddin sesuai usulan bapak Pj Gubernur agar lahan bandara dapat di selesaikan pembayarannya melalui disperkim yang sudah dilakukan apraisal dan yang belum dilakukan apraisal segera dilakukan untuk segera dibayarkan
” Sesuai usulan Pj Gubernur melalui Disperkim agar lahan bandara dapat diselesaikan pembayarannya baik yang sudah dilakukan appersial maupun yang belum, dibayarkan pada tahun anggaran 2024 ” jelas Kadis Perkim Sulbar,H.Syaharuddin,SE,Selasa(21/11).
Untuk penyelesaian pembebasannya, sebut Syaharuddin belum bisa dibahasakan karena hal tersebut tergantung hasi penilaian terhadap obyek lahan.
” Kami belum bisa bahasakan penyelesaian, karena berdasar penilaian obyek lahan, jika yang sudah dinilai itu sudah bisa ditentukan, kemudian yang lain kita masih akan menilai,” imbuhnya.
Karena usulan tersebut masih dalam proses pengusulan, semuanya terpulang ke Pemprov dan DPRD Sulbar.
” Kita berharap apa yang kita usulkan disetujui oleh Pemprov dan DPRD agar pembebasan lahan bandara yang belum dibebaskan dapat kami maksimalkan,” pungkasnya.|***