ADVERTORIAL

DPRD Sulbar Sahkan 2 Ranperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri bersama Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggareny

BANNIQ.com.Sulbar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan 2 Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan saat sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, belum lama ini.

Hadiri Peringatan HUT Sulbar ke 22 Tahun, Syamsul Samad : Semoga Pelayanan ke Masyarakat Semakin Baik

Dua Perda itu yakni Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras mengatakan, kedua Perda tersebut kini dapat dilaksanakan karena segala kebutuhan anggarannya telah terealisasi.

Bupati Samsul Mahmud Jadi Pejabat Pertama yang Datang ke Lenggo, Warga : Ini Sejarah

“Perda ini dibuat untuk memberikan perhatian kepada kaum disabilitas. Jika Perda ini tidak ada, maka pemerintah tidak mempunyai payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada kaum defabel,” ujarnya usai menggelar rapat paripurna.

Amalia mengatakan, sebelum Perda itu terbentuk, Pemerintah Provinsi Sulbar kesulitan dalam membantu warga defabel. “Nah, sekarang ada payung hukumnya, jadi saya minta kaum defabel dapat diperhatikan secara maksimal,” katanya.

Pro-Kontra LTJ Mamuju, Ajbar : Para Pihak Mesti Siapkan Analisis Datanya

Politisi Partai Demokrat ini pun berharap kebutuhan penyandang disabilitas dapat diberikan secara benar. “Kami berharap dinas terkait memiliki data jumlah kaum defabel di Sulbar. Semua program terkait disabilitas akan kami kawal anggarannya,” kata dia.

Mengenai Perda DAS, Amalia juga berjanji akan mendukung sepenuhnya anggaran yang dibutuhkan dinas terkait. “Sepanjang itu untuk kepentingan umum, kebaikan masyarakat dan daerah saya, pasti dukung,” ucapya.|smd

× Advertisement
× Advertisement