BANNIQ.Id, Majene. Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pertunjukan kuda menari di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Sabtu (26/9/2026).
Kasus tersebut kini berkembang menjadi aksi saling lapor. Polres Majene telah menerima dua laporan polisi dari pihak berbeda yang mengaku menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, penyidik bergerak cepat untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya. Polisi masih mendalami kronologi, peran masing-masing pihak, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti. Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” kata Memo.
Laporan pertama diajukan warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, yang mengaku mengalami dugaan penganiayaan hingga mengalami luka pada bagian wajah.
Sementara laporan kedua datang dari warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang. Warga tersebut juga melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Polisi menegaskan, laporan dari kedua pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang bersalah. Seluruh keterangan dan bukti masih harus diuji dalam proses penyidikan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga mengajukan permintaan visum et repertum ke fasilitas kesehatan serta mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian sebagai barang bukti.
Hingga kini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa.
Memo mengatakan, penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
“Penetapan tersangka akan dilakukan secara terukur berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Namun, proses hukum terus berjalan. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului putusan pengadilan,” tegasnya.
Polres Majene selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang cukup, penyidik akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Polda Sulbar juga meminta masyarakat tidak melakukan aksi balasan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Memo mengingatkan masyarakat untuk membedakan antara laporan awal, dugaan, hasil penyidikan dan putusan pengadilan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini yang menghakimi salah satu pihak.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Bagi siapa saja yang melihat, mendengar atau memiliki informasi relevan terkait kejadian ini, silakan sampaikan ke Polres Majene. Komitmen kami adalah mengungkap perkara ini secara adil, objektif dan transparan,” pungkas Memo./***










