• SULBAR
  • Terkait Pengelolaan Tambang Emas di Sanjango,Kadis ESDM Beri Penjelasan

Terkait Pengelolaan Tambang Emas di Sanjango,Kadis ESDM Beri Penjelasan

Facebook
WhatsApp
Twitter
Gambar : Ilustrasi

BANNIQ.Id.Mamuju.Pengelolaan tambang emas di Desa Sanjango Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, yang selama ini ditambang secara manual oleh masyarakat di Wilayah tersebut.

Pada perkembangannya, Aktivitas pertambangan yang ada di ini semakin hari semakin dilirik oleh banyak orang, sehingga para penambang yang ada di luar wilayah ini juga berambisi memasuki wilayah tersebut.

Untuk mengetahui status aktivitas Pertambangan yang telah dilakukan oleh masyarakat di desa Sanjango, Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Amri Ekasakti Menjelaskan via Telfon Jum’at(20/3/2020) bahwa wilayah sanjango mempunyai potensi tambang dan merupakan wilayah petambangan Rakyat yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat baik secara perorangan, kelompok masyarakat dan Koperasi di area tersebut.

“Adapun prosedur penetapan wilayah tambang rakyat tersebut brdasarkan usul dari Bupati ke Gubernur, Kemudian Gubernur mengusul ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. dan Menteri ESDM RI telah menetapkan wilayah pertambangan tersebut,” Beber Amri.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Amri, kondisi IPR di Drsa Sanjango yang telah bermohon dan mendapatkan IPR adalah kelompok masyarakat dalam bentuk Koperasi yaitu sebanyak 9 Koperasi setempat di wilayah tersebut telah bermohon mengusulkan izin Pertambangan Rakyat kepada Gubernur melalui Kadis PTSP Sulbar untuk Penerbitan IPR sesuai rekomendasi dari Dinas ESDM, Kajian linkungan hidup sebagai rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi.

Terkait Izin IPR yang telah terbit dan resmi beroperasi untuk menambang di Sanjango, Amri membenarkan bahwa sudah ada 9 koperasi yang sudah diterbitkan IPR oleh Dinas PTSP Sulbar. Terang Amri.

Masih kata Amri, Untuk keberlanjutan penambangan Rakyat secara prosedural dan memperhatikan aspek lingkungan, yang ada di Sanjango, lanjut Amri kalau dinas terkait tetap melakukan pembinaan dan pengawasan.

” Meskipun sudah mengantongi izin, aktivitas pertambangan Rakyat di sana tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas terkait,misalnya Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kaidah-kaidah pertambangan, misalnya tidak bisa melakukan penggalian melebihi kedalaman 25 meter dan tdk menggunakan alat berat serta tdk menggunakan bahan kimia seperti air Raksa kemudian untuk Dinas Lingkungan Hidup juga pembinaan dan mengawasi Aspek Lingkungannya,terkait aktivitas tambang yang dapat mengancam kerusakan lingkungan,” Pungkasnya.

Informasi Lainnya