
BANNIQ.Id.Sulbar.Polemik Pengucuran anggaran Hibah di Pemprov Sulbar yang sampai saat ini SK Pengucurannya belum ditandatngani Gubernur Sulbar,HM Alibaal Masdar, dan atas belum ditandatanganinya SK Hibah tersebut,5 Fraksi Di DPRD Sulbar sepakat mengajukan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur alasan belum diterbitkannya SK Hibah dimaksud, yang didalamnya terdapat ratusan program bantuan terhadap kelompok tani dan nelayan senilai Rp.103 Miliar, sebagaimana penjelasan disampaikan Penggagas Hal Interpelasi Hatta Kainang, saat menggelar Konfrensi Pers Beberapa hari lalu.
Menanggapi polemik ini, Direktur Manakarra Aktifs Club (MAC) Yoga S Bahri, Jum’at (30/7/2021) memberi warning ke Eksekutif dan Legislatif untuk berhati-hati merealisasikan program Hibah tersebut.
” Program yang bersumber dari anggaran Hibah penting, hanya karena lemahnya pengawasan dan berdasarkan pengalaman selama ini terkait anggaran Hibah ini kerap memunculkan masalah, Selaku komponen yang berada di luar kepentingan Anggaran Hibah ini kami memberi peringatan atau advis agar eksekutif dan legislatif untuk berhati-hati menjalankan anggaran hibah ini,” ujar Yoga kepada banniq.id di salah satu warkop di Mamuju.
Warning itu dia sampaikan, karena kata Yoga selain anggaran hibah kerap memunculkan masalah seperti pengalaman selama ini, juga karena pengawasan dan Pelaksana Hibah dalam hal ini OPD tidak memiliki sistim kontrol ketat untuk menjalankan dana tersebut.
” Kami memberikan warning ini, karena pengalaman selama ini dana hibah tersebut kerap bermasalah, kemudian sistim pengawasan juga yang tidak memadai, utamanya akurasi data bagi para penerima hibah tersebut, OPD juga tidak memiliki sistim pengendalian yang menjamin terlaksananya program Hibah tersebut secara profesional,” tandasnya.
Terkait polemik antara Eksekutif dan Legislatif tentang SK Hibah yang belum terbit, dan berujung Interpelasi, untuk posisi tersebut kata dia, MAC tidak berada pada kepentingan keduanya, keduanya masing-masing punya hak.
” MAC tidak masuk pada kepentingan tersebut, Gubernur punyak hak untuk menolak, dan DPRD punya hak untuk mempertanyakan belum terbitnya SK Hibah tersebut,” Pungkasnya.|asdar