BANNIQ.Id. Mamuju. Sidang kasus dugaan penggunaan ijasah palsu oleh mantan calon Bupati Mateng Haris Halim Sinring, terus dilaksanakan secara Maraton oleh Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, sidang kamis tanggal 19 Desember 2024 kemarin pembacaan tuntutan dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono membenarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 36 bulan subsider 2 bulan.
“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 36 bulan penjara denda 36 juta subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” kata Kajari Raharjo, saat dihubungi lewat via telepon.
Dia menegaskan, pasal yang disangkan terdakwa adalah pasal 184 undang – undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang – undang.
Dalam bunyi Pasal 184 tentang undang – undang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang di perlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sidang pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, hingga malam ini langsung dilanjutkan pembacaan pledoi terdakwa.
“ Malam ini mas lepas Isya, usai pembacaan tuntutan. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa,” sebutnya.
Sidang lanjutan pelanggaran Pemilu di PN Mamuju, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardy Rivai, SH.|***