Selasa, Januari 21, 2025

Tersangka Kasus Korupsi Bibit Kopi Resmi Jadi Tahanan Kota

- Advertisement -
Kasi penyidikan Kejati Sulbar,Dr.Rizal saat memeriksa Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi,Donatus Marru (photo:Penkum)

BANNIQ.Id.Sulbar. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat JOHNY MANURUNG, SH.Nomor: PRINT – 196/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 22 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti , hari ini Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka Ir. Donatus Marru di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Dr. Rizal F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Hijaz Yunus, SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan disaksikan oleh Aspidsus Kejati Sulbar (Feri Mupahir, SH., MH.)

Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin, SH via rilis, Selasa (23/3/2021) mengatakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Donatus Marru didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. Ely Sambominanga, SH. dan Semuel, SH. dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan dan selanjutnya diteruskan ke Kejari Mamasa yang diterima oleh Kasi Pidsus Akbar SH. Untuk proses penuntutannya di persidangan.

“Bahwa terdakwa dilakukan tindakan status penahanan Kota selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 April 2021, dengan beberapa pertimbangan antara lain: Terdakwa dalam keadaan sakit dan masih memerlukan perawatan medis sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) (terlampir) serta kerugian negara sudah dipulihkan 100% saat masih dalam tahap Penyidikan,” Ujarnya.

Ditambahkan Amir, bahwa pada TA 2015 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa melaksanakan pengadaan Bibit Kopi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.985.000.000,- (delapan Milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan item pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Kopi sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang jenis Kopi Arabika dan Robusta.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwalah yang mengurus segala sesuatunya mewakili PT. SUPIN RAYA, dimana pada akhir pelaksanaan pekerjaan, meskipun Pengadaan Bibit Kopi Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi sebanyak 1.000.000,- (satu juta) batang, sebagian belum didsitribusikan kepada Petani, untuk menutupi kesalahannya, Terdakwa meminta kepada Murnianto , SP selaku PPK (Perkara terpisah) agar dilakukan addendum, dan pembayaran dilakukan sebesar 100 % kepada PT. SUPIN RAYA pada tanggal 21 Desember 2015,” Bebernya.

Kemudian untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat, dalam Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.166.808.870,00 dan sudah dipulihkan oleh terdakwa saat masih tahap Penyidikan.

Masih Amir, Perbuatan yang dilakukan terdakwa, melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: