ADVERTORIAL
Beranda » Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Kades Tanam Buah Ditahan Usai Serahkan Diri

Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Kades Tanam Buah Ditahan Usai Serahkan Diri

BANNIQ.Id, Mamuju – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Sabtu (6/12) malam. Ia langsung ditahan atas dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp574 juta.

Nasrullah datang ke Mapolresta Mamuju secara sadar dan sukarela, didampingi kuasa hukumnya, Subhan. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya dipanggil sebagai tersangka namun tidak memenuhi pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Kagama Jembatani Kerjasama Strategis UGM dengan Pemprov Sulbar

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa Nasrullah telah menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka Muhammad Nasrullah atas sikap kooperatif dan itikad baiknya datang menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ipda Herman.

Tutup Konsolidasi Fraksi PDIP, Megawati Tegaskan Peran Partainya Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Proses pemeriksaan berlangsung panjang, sekitar 11 jam, hingga berakhir pada pukul 23.00 WITA. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan.

“Usai pemeriksaan, sekitar pukul 23.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Tersangka kemudian langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baru Terima SK PPPK PW, Damkar Polman Langsung Turun Evakuasi Truk Berbobot 8 Ton yang Terguling di Manding

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Muhammad Nasrullah kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik terus mendalami aliran penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan serta mematangkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Laporan : Muh.Irham

× Advertisement
× Advertisement