BANNIQ.Id, Mamuju – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Sabtu (6/12) malam. Ia langsung ditahan atas dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp574 juta.

Nasrullah datang ke Mapolresta Mamuju secara sadar dan sukarela, didampingi kuasa hukumnya, Subhan. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya dipanggil sebagai tersangka namun tidak memenuhi pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa Nasrullah telah menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka Muhammad Nasrullah atas sikap kooperatif dan itikad baiknya datang menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ipda Herman.
Proses pemeriksaan berlangsung panjang, sekitar 11 jam, hingga berakhir pada pukul 23.00 WITA. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Usai pemeriksaan, sekitar pukul 23.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Tersangka kemudian langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Muhammad Nasrullah kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik terus mendalami aliran penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan serta mematangkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Laporan : Muh.Irham






