Tim Intel Kejati Sulbar Tangkap Terpidana Kasus Dana Hibah Buta Aksara, di Kotabaru Kalsel

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Sulbar.–Tim Intelijen Kejati Sulbar kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Tipikor Ruspahri, Terpidana merupakan penerima dana Hibah Buta Aksara Dinas Pendidikan Prov Sulbar tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah).

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sulbar Jhony Manurung ,melalui Kapenkum Sulbar Amiruddin,SH .

Amiruddin menerangkan lebih jauh, Pelaku berhasil diamankan di pulau Krayan salah satu daerah di Kab Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, setelah dilakukan pengintaian selama 4 hari dengan bantuan masyarakat di dua desa tersebut. Selasa 29 September 2020

DPO selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012.
selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatan Terdakwa Ruspahri diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs. 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

Menutup penyampaiannya, Amiruddin mengatakan Sebelumnya terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017|asdar

Baca Juga >>  Diduga Rekayasa Dokumen Kredit KI dan KMK yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polewali

Berita Lainnya