BANNIQ.Id.Polman. Tim Intelejen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Irvan PD Samosir, SH;MH bersama Kajari Polman Muh.Ichwan,SH dan Kasi Intel,Kasi Intel,Kasi Pidum Kejari serta Jaksa Kejari Polman berdasarkan perintah dan arahan Kajati Sulbar Johny Manurung kembali berhasil.menangkap DPO Tindak Pidana Pencabulan Anak,Selasa (03/11/2020).
Kajati Sulbar Johny Manurung mellaui Kasi Penkum Amiruddin,SH menjelaskan DPO dimaksud atas nama para terdakwa:
- Anwar Bin Rusdi Alias Aco, berdasarkan Putusan Mahkama Agung No: 2372/ PID. SUS/ 2018 tgl 15 April 2019, dihukum dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan Di balai latihan kerja (BLK) terdekat.
2.Maman Lukman Bin Abd Kadir Alias Maman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2382/ PID. SUS/2018 tgl 15 April 2019 dengan pidana penjara terhadap anak Selama 1 tahun dan pidana pelatihan selama 6 bulan di Balai latihan kerja (BLK) terdekat.
- Ahmad Islami bin Suyadi Alias Islami berdasarkan Putusan Mahkamah agung No: 2378/ PID. SUS/2018 tgl 15 April 2019, dengan pidana penjara terhadap anak 1 tahun 6 bulan.
Dijelaskan lebih jauh oleh Amiruddin, bahwa DPO pada saat melakukan tindak pidana masih berstatus anak/ dibawah umur, dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) pelaku anak, 2 (dua) sudah dewasa yaitu An. Ahmad Islam dan Maman Lukman sedangkan 1 (satu) masih berstatus anak/ dibawah umur yaitu Anak An. Anwar Bin Rusdi.
“Pelaku anak diamankan dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan berdasarkan putusan MARI para DPO terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” Jelasnya.
Dia katakan juga, Pengamanan dilakukan dilokasi dan waktu yang berbeda, dimana sebelumnya selama 6 (enam hari) sudah dilakukan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama tim Intelijen Kejari Polman, dan setelah sudah dipastikan keberadaanya para DPO tersebut kemudian Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama Kejari Polewali Mandar membagi 3 (tiga) tim dan melakukan pengamanan terhadap para DPO, yaitu.
- Pelaku Anak maman lukman bin abd. Kadir Alias maman diamankan sekitar jam 10.50 Wita didesa Bonde Campalagian Kec. Campalagian Kab. Polman.
- Pelaku anak Ahmad Islam Bin Suyadi diamankan sekitar jam 12.30 Wita didekat rumahnya yang berada jl. Ujung baru kel. Sidodadi kec. Wonomulyo kab. Polman.
- Anwar Bin Rusdi Alias Aco diamankan sekitar 14.00 Wita didepan masjid Al multsafar dusun Bonde bonde jalan poros mapili Kec. Mapili Kab. Polewali Mandar.
“Saat pengamanan terhadap masing-masing pelaku anak berjalan tanpa ada perlawanan dari para pelaku,” Tambahnya.
Setelah diamankan sebut Amiruddin, terhadap para pelaku anak langsung dibawa ke kantor Kejari Polewali Mandar untuk persiapan administrasi pengiriman ke Lapas Polewali Mandar.
Masih Amiruddin, Pengamanan serta penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sul Bar dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung Kajati Sul Bar Johny Manurung SH, sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung R.I dlm melakukan penegakan Hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
“Ketiga narapidana sekitar jam 15.00 Wita dilakukan rapid tes oleh tenaga medis dari Puskesmas Pekabatta Polewali Mandar diruang Klinik Kejari Polewali Mandar, dgan hasil ketiganya non reaktif,” Ujar Johny Manurung melalui Kasi Penkum.
Para narapidana tersebut kemudian sekitar jam 15.30 Wita dibawa kelapas Polewali Mandar untuk menjalani hukuman, kegiatan eksekusi berjalan lancar berkat kerja sama dengan pihak Lapas Klas IIB Polman.|asdar