BANNIQ.Id. Sulbar. Tim penyidik Kejati Sulbar pada hari ini Selasa Tanggal 29 Agustus 2023, kembali menetapkan 3(tiga) orang Tersangka lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi R.I.
Kasi Penkum Kejati Sulbar,A. Asben,SH; menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial “AD, AS, dan VM” Tim Penyidik menaikan status menjadi Tersangka.Dimana “AD” tersebut selaku KPAdalam kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020. “AS” selaku WR II yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta “VM” selaku penyedia Barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp 8.154.329.778,80 (Delapan Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyimpangan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 Di Universitas Sulawesi Barat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebuadayaan, Riset dan Teknologi RI. Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
Ditambahkan, perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat|***