Tindak Lanjuti SE Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades, DPRD Mamuju Gelar RDP Dengan OPD Terkait

Facebook
WhatsApp
Twitter
Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta bersama anggota DPRD Mervi Parasan saat RDP Pembahasan SE Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (foto: Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.3/4179 Tertanggal 31 Juli 2025 Tentang Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa ditindak lanjuti oleh DPRD Mamuju Melalaui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait yakni DinasPemberdayaan Pemerintaan desa (PMD) danInspektorat, dipimpin oleh Ketua DPRDMamuju Syamsuddin Hatta.

Pada kesempatan tersebut, Syamsuddin Hatta menyampaikan rapat dengar pendapat seperti yang dilaksanakan hari ini sudah beberapa klai diaksanakan untuk segera merealisasikan isi dari SE tersebut.

” Kami sudah melakukan pertemua beberapa kali terkait SE ini, dan hasilnya kami sudah sampaikan ke Dinas PMD dan Inspektorat, agar menyampaikan kepada bupati terutama bagi kepala desa yang yang masih memiliki temuan untuk segra menyelesaikan temuannya sebelum diangkat kembali sebagai kepala desa,” jelas Syamsuddin.

Untuk jumlah desa sendiri yang saat ini sebahagian besar masih dijabat oleh Pj kata Syamsuddin secara total berjumlah 32 desa, 2 diantaranya sudah tidak bersedia lagi untuk kembali menjabat sebagai kepala desa dan 2 lagi yang belum menyelesaikan temuan.

” secara total jumlah desa yang akan diperpanjang masa jabatannya yakni 32 desa, yang sudah tidak bersedia lanjut dua desa dan yang belum menyelesaikan temuannya dua desa, penyelesaian temuan penting karena harus bersih pengelolaan keuangannya sebelum ia kembali melanjutkan perpanjangan jabatan,” Tandasnya.

Kemudian bagi yang tak bersedia lagi diperpanjang, sebut Syamsuddin ada dua mekanisme yang bisa dilakukan yakni penunjukan Pj atau Penggantian Antar Waktu(PAW) sesuai regulasi teknis, bukan melalaui Pemilihan Kepala DEsa (Pilkades)./ham-Asdar

Berita Lainnya