HUKUM DAN KRIMINAL

Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Resmob Polresta Mamuju Amankan BB 6 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil


BANNIQ.Id. Mamuju. Jajaran Resmob Polresta Mamuju berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Tiga orang terduga pelaku diamankan, termasuk sosok yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama.

Pengungkapan kasus ini turut mengungkap jejak penjualan sepeda motor hasil curian ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah hingga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut kendaraan hasil curian.

Polsek Campalagian Amankan Terduga Pelaku Pemerasan di Babatoa

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi, S.IK., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pendalaman laporan masyarakat dan analisis yang dilakukan tim Resmob.

“Tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat ini berhasil kami ungkap berdasarkan pendalaman, analisis, serta laporan masyarakat. Kami telah menangkap tersangka pertama berinisial EER di Kalukku sepekan lalu,” jelas Ferdiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis (15/10/2026).

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Malunda,Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulbar

Menurut Ferdiyan, setelah menangkap EER, tim Resmob tidak langsung mengekspos kasus tersebut ke publik. Polisi memilih melakukan pengembangan untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka pertama.

Hasilnya, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial RH, yang masih berusia 17 tahun. Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi penting mengenai sosok yang diduga menjadi otak di balik sindikat curanmor tersebut.

Lanal Mamuju Amankan Seorang Nelayan di Polman, 885 Pil dan 3 Kg Serbuk Diduga Bahan Narkotika Ikut Disita

Berbekal informasi itu, tim Resmob kemudian memburu YH alias HN yang terdeteksi berada di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah. Terduga pelaku diketahui meninggalkan Mamuju setelah dua rekannya lebih dahulu ditangkap.

“Pelaku yang diduga menjadi otak tindak pidana curanmor ini, berinisial YH alias HN, berhasil kami lumpuhkan melalui tindakan terukur karena yang bersangkutan sempat melarikan diri saat tim mendapati keberadaannya di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah,” imbuh Ferdiyan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti.

Ferdiyan menjelaskan, dari enam sepeda motor yang diamankan, lima unit merupakan kendaraan yang diduga hasil curian. Sementara satu unit lainnya adalah Yamaha Fino milik salah seorang terduga pelaku, yang digunakan mengintai calon korban.

Adapun mobil Toyota Calya yang turut disita merupakan kendaraan rental yang diduga digunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian.


Polisi juga mengungkap bahwa lima sepeda motor tersebut telah dijual oleh para terduga pelaku ke sejumlah wilayah, yakni Morowali dan Donggala di Sulawesi Tengah, serta Pasangkayu dan Mamuju.

Aksi mereka mudah dilakukan masih kata Ferdiyan karena, dilakukan pada waktu diji hari jak 2 sampai jam 4 dini hari.

Kemudian dari hasil penjualan Sepeda motor curian ini sebut Ferdiyan, tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga diduga dipakai membeli narkotika jenis sabu.


“Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, uangnya selain digunakan untuk kebutuhan tersangka, juga dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Ferdiyan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam pidana 7 tahun dan atau denda Rp.500 juta sesuai pasal 447 KUHP.

Sementara itu, terhadap RH yang masih berusia 17 tahun, polisi akan menerapkan mekanisme penanganan perkara sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Pengungkapan sindikat curanmor lintas provinsi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mamuju dalam menekan tindak kriminalitas, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat./***

× Advertisement
× Advertisement