• MAJENE
  • Warga Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkades Tammero’do

Warga Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkades Tammero’do

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.MAJENE – Masyarakat Desa Temmerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene meminta pihak penyelenggara Kabupaten segera menuntaskan dugaan kecurangan yang terjadi saat Pemilihan Kepala Desa Tammerodo 2019.

Hal itu kerena dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kamis 21 November 2019 lalu, ditemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dinilai sangat fatal dan harus segera dituntaskan.

Saat proses pemungutan suara ditemukan surat suara yang tercoblos lebih dari satu kali dan tercoblos berada di luar kolom poto Paslon. Ditemukan juga surat suara yang dicoblos tapi diduga tidak menggunakan alat peraga yang ditentukan panitia (paku) atau sengaja dirobek.

“Setelah dilakukan perhitungan, kami menemukan ada beberapa kertas suara yang tidak sah, dan itu juga ditemukan saksi dan panwas, namun tetap dinyatakan sah Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) 2019,” kata Jasman warga Temmerodo yang melayangkan laporan dugan kecurangan Pilkades Tammero’do, saat komfrensi Pers di salah satu Kafe di Majene. Senin, 16 Desember 2019.

Dia menambahkan, Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan, apalagi kejadian itu terjadi di tiga TPS yang ada di desa Tammerodo. Menurut dia hal itu tidak sesuai dengan dasar aturan pembatalan Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan pemungutan suara pasal 33 ayat 2 dan 1, pasal 40.

“Ini juga tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Majene nomor 6 tahun 2019 pemungutan suara pasal 41 dan pasal 50. Dan petunjuk teknis Pilkades 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara poin 41dan poin 50,” kata Jasman yang juga tim pemenangan Kandidat Kades nomor 2 Muhammad Alwi ini.

Selain itu, Jasman cs juga menemukan dugaan kecurangan surat suara yang cacat atau rusak bahkan diduga sengaja di robek. Namun masih diberikan ke wajib pilih dan sudah tertanda tangan oleh ketua KPPS.

“Itu kami temukan pada ratusan surat suara yang rusak di 3 TPS, dirobek di bagian dasi, ada kertas suara yang tercoblos sampai dua sampai tiga kali, ada juga surat suara yang di coblos keluar kolom poto calon,” ujarnya.

Dia berharap panitia Kabupaten segera mengambil keputusan untuk melakukan perhitungan ulang di semuaTPS yaitu TPS 1,2 dan 3 yang ada di desa Tammerodo dengan mengacu kepada Permendagri 112 th 2014, Peraturan Daerah no 6 2019 dan Petunjuk teknis Pilkades 2019.

“Karna dasar inilah harus yang dipake panitia dalam melaksanakan pemilihan kepala desa dalam menentukan surat suara sah atau tidaknya, bukan mengacu kepada hasil konsultasi sama ibu kadis PMD Kabupaten Majene satu hari sebelum pemilihan,” Tegas Jasman.

Selanjutnnya pihaknya berharap keputusan tersebut bisa menjadi bahan pembelajaran dan tidak terjadi lagi pada pemilihan di tahun mendatang. Sebab kata dia akan meninggalkan pengalaman buruk dalam sistem demokrasi Kabupaten Majene ini. Sehingga dalam setiap sengketa atau permasalahan dalam pilkades, panitia punya sikap tengas dalam memutuskan penyelesaian setiap kasus.|Chali-S

Informasi Lainnya