KETIKA UJIAN NASIONAL(UN) AKAN DI HAPUS,,?
Oleh : Dr. Muslimin, M.Si
BANNIQ.id.Opini. Penghapusan ujian nasional (UN) masih menjadi wacana dan terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat baik di dunia nyata terlebih di dunia maya(media sosial) dan wacana ini semakin heboh tatkala mendikbud akan merealisasikan wacana itu pada tahun 2020 yang akan datang.
Kontroversi penghapusan UN sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, salah satu alasan yang berkembang bahwa UN menjadi beban bagi para pelajar dan kecendrungannya berbiaya besar tetapi hasilnya kurang optimal, dari pernyatan itu memunculkan dua pertanyaan besar :
- Benarkah UN tidak memberikan hasil yang optimal terhadap hasil belajar siswa,?
- Jika UN di hapus lalu diganti dengan sistem evaluasi yang lain, apakah akan memberikan hasil optimal,?,.
Pertanyaan pertanyan itu muncul bersamaan munculnya wacana penghapusan UN sebagai bagian dari dinamika pro kontra yang berkembang di masyarakat. Berbagai permasalahan muncul setiap tahunnya terkait UN yang pada umumnya bersifat teknis (kebocoran kunci jawaban, kecurangan, manipulasi, kerja sama ).
UN merupakan bagian dari sistem pendidikan yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana di atur dalam undang undang sisdiknas tahun 2003 pasal 35 ayat 1, namun UN sering menjadi pro kontra karena dinilai bertentangan dengan pasal 58 ayat 1 ” evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.
UN DARI MASA KE MASA
Ujian Nasional dimulai sejak orde baru tepatnya pada tahun 1971 dengan nama EBTA dimana sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan siswanya lalu berubah lagi menjadi EBTANAS pada tahun 1983 dengan beberapa bidang studi yang di ujikan dan melahirkan istilah NEM(nilai evaluasi murni) . Lalu berubah lagi menjadi Ujian Nasional yang mana hasil ujian itu menjadi penentu kelulusan, dan sistem inilah yang benar benar menjadi pro kontra yang cukup tajam di masyarakat.
Sejak tahun 2015 sampai saat ini UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik. Penilaian kelulusan diserahkan kesekolah dan guru meskipun nilai UN tetap menjadi salah satu instrumen penilaian dalam melanjutkan pendidikan selanjutnya, ini artinya bahwa UN tetap menjadi penting bagi nasib siswa selanjutnya padahal bidang studi yang di ujikan belum tentu menggambarkan kondisi potensi peserta didik yang sebenarnya.
Di beberapa negara maju seperti finlandia yang cukup maju dan tebaik sistem pendidikannya, sistem ujian yang dilakukan secara nasional sudah tidak diterapkan, mereka tidak mengenal UN dan PR, penilaian dilakukan secara personal dengan mengevaluasi setiap siswa tanpa membandingkannya dengan siswa lain, tidak ada yang namanya rangkin/peringkat karena mereka meyakini bahwa setiap siswa memiliki kemampuan yang berbeda.
Ujian Nasional(UN) sejatinya adalah alat ukur, alat evaluasi, alat pemetaan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran sebagaimana tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2005, bukan sebagai alat penentu kecerdasan, penentu prestasi apalagi sebagai alat penentu kelulusan peserta didik, itupun yang di ukur/di evaluasi hanya beberapa bidang studi yang kecenderungannya bersifat hapalan yang secara subtansi tidak menggambarkan potensi peserta didik secara holistik.
Evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan diamanatkan pada pasal 57 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, ” (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak pihak yang berkepentingan;”,.(2) “Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.(*)