BANNIQ.Id. Polewali. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo SS Pemkab Polman Andi Imawan Jasin menjelaskan melalui rilis resmi Kamis,16 Juli 2026, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar.
“SILPA tersebut merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan selama satu tahun anggaran,” jelas A.Imawan.
Menurutnya, Terbentuknya SILPA dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis dalam pelaksanaan program, antara lain keterbatasan stok barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dari pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai.
Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang belum terserap mencerminkan lemahnya perencanaan, melainkan juga menunjukkan adanya efisiensi dan dinamika pelaksanaan program di lapangan.
Selain itu, LHP BPK RI juga mencatat kewajiban atau utang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp86,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni RSUD dan Puskesmas. Kewajiban ini terjadi karena proses pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan memerlukan waktu, sehingga sebagian pembayaran baru dapat diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sekitar 8 persen dari total kewajiban merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian di antaranya telah diselesaikan melalui APBD Tahun 2026, sementara sisanya akan dibayarkan melalui APBD Perubahan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Adapun sekitar 13 persen merupakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari tambahan penghasilan aparatur sipil negara, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja Guru (TKG), dan komponen penghasilan lainnya. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, sekitar 17 persen sisanya merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.








