Kajati Sulbar, Drs.H.Muh.Naim,SH;MH bersama Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar usai penandatangan MOU Tusi Penyelenggaraan Pemiu tahun 2024(Photo:repro)
BANNIQ.Id. Sulbar. Menyongsong Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, yang bukan hanya pesta demokrasi tetapi ajang untuk memilih para wakil rakyat baik eksekutif maupun legislatif, untuk proses pelaksanaannya diharapakan terlaksana secara aman damai dan berintegritas, maka untuk mewujudkan harapan tersebut Hari ini Rabu Tanggal 09 Agustus 2023 jam 14.00 Wita Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat Drs Muhammad Naim, SH. di dampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kumaedi. SH., MH. bersama ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Undarstanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penandatanganan ini dihadiri para Asisten Kejati Sulbar, Jaksa Pengacara Negara kejati Sulbar beserta para Komisioner KPU Sulawesi Barat. Bertempat di ruang Vicon Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asbeng, SH menjelaskan, MOU tersebut merupakan kesepakatan bersama antara KPU dan Kejati Sulbar untuk mewujudkan Pemilu yang aman damai dan berintegritas.
” Harapan darai Penanda tangan MOU dua lembaga ini adalah untuk mewujudakan pemilu yang akan berlansung di tahun 2024 berlangsung secara damai, aman dan berintegritas,” pungkasnya.I***