BANNIQ.Id. Deli Serdang — Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) kembali merealisasikan program di bidang keagamaan melalui pembebasan perluasan areal tanah Wakaf Mahabbah untuk pemakaman Tahap III.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kediaman Ibu Halimatusa’diah, Jl. Sei Mencirim No. 418, Dusun I, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kuitansi serah terima ganti rugi hak atas tanah seluas 866 m² dengan nilai Rp259.800.000.
Ganti rugi diserahkan oleh Bendahara Yayasan Tiga Belas Bersaudara, Sdri. Hj. Indah Nurlaila Maghfiroh, SE, MM, yang diwakili dan ditandatangani oleh Fahmi Hamdani, SH, selaku Ketua Cabang Yayasan Tiga Belas Bersaudara Wilayah Sumatera Utara sekaligus Ketua Panitia Perluasan Areal Wakaf Pemakaman Mahabbah.
Sebelumnya, Yatibersa telah membebaskan lahan:.Tahap I seluas 491,4 m² dengan nilai Rp147.420.000 Tahap II seluas 500,5 m² dengan nilai Rp150.150.000.
Dengan demikian, total lahan yang telah dibebaskan mencapai 1.857,9 m² dengan nilai keseluruhan Rp557.370.000. Program ini direncanakan hingga total lahan sekitar 2.500 m², sehingga masih tersisa kurang lebih 642,1 m² yang akan dibebaskan pada tahap berikutnya.
Yatibersa didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0012723.AH.01.04 Tahun 2020, berkantor pusat di Tangerang Selatan dan memiliki cabang di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara.
Program pengadaan lahan wakaf pemakaman ini merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan, khususnya di bidang keagamaan untuk pengadaan Tempat Pemakaman Umum khusus Muslim.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Yayasan menyampaikan bahwa dana pembebasan lahan berasal dari para donatur, di antaranya Chandra, seorang pengusaha dermawan dan pemerhati sosial, serta keluarga besar Yayasan Tiga Belas Bersaudara dan donatur lainnya.
Yayasan berharap lahan wakaf ini dikelola secara profesional, transparan, efektif, dan modern, serta diperuntukkan bagi masyarakat Desa Paya Geli Dusun 1, 2, dan 3.
Sementara itu, H. Musa, SH, MH, selaku Pembina Yayasan, mengajak masyarakat dan para dermawan untuk terus berpartisipasi melalui infaq guna mendukung pembebasan lahan tahap berikutnya.
Yayasan menegaskan bahwa setelah seluruh lahan dibebaskan, pengelolaan akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Wakaf Mahabbah.
Bagi masyarakat dan donatur yang ingin berpartisipasi dapat menyalurkan infaq melalui:
Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI)
No. Rekening: 71-13-3-12-54-2 a.n. Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Kode Bank 451).
Masyarakat Desa Paya Geli Dusun 1, 2, dan 3 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Tiga Belas Bersaudara serta seluruh donatur atas kontribusi dalam pembebasan lahan wakaf pemakaman Mahabbah.
Kegiatan berlangsung lancar dan sukses, serta diharapkan menjadi amal jariyah yang membawa keberkahan bagi semua pihak.
Moto Yatibersa : “Kami ada karena Anda… Kita ada untuk Mereka…”Tumbuh, Berkembang, dan Tangguh Bersama Para Donatur”/***






