
BANNIQ.Id, Pasangkayu— Dihari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, 135 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Pasangkayu mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum.
Pada Remisi umum (RU1) terdapat 19 orang mendapat Remisi 1Bulan, 23 orang mendapat Remisi 2Bulan, 58 orang mendapat Remisi 3Bulan, 27 orang mendapat Remisi 4Bulan, 5 orang mendapat Remisi 5Bulan, dan 2 orang mendapat Remisi 6Bulan, serta Remisi umum (RUII) berjumlah 1 orang mendapat Remisi 3Bulan (Bebas).
didampingi Kepala Rutan Pasangkayu Aris Supriyadi, A.Md., IP., SH., MH, pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa, SH, Kamis (17/08).
Aris Supriyadi dalam sambutannya, pemberian remisi kepada warga binaan tersebut berdasarkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah.

“Tentunya juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” tuturnya.
Lanjut Aris, pemberian remisi janganlah kita artikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana, sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata.
“Marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian Remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integritas hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” jelasnya.
Sementara, Bupati Pasangkayu dalam sambutannya mengatakan, pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah bagi para narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Selamat kepada seluruh warga binaan Rutan kelas IIB Pasangkayu yang telah mendapatkan Remisi, semoga ini menjadi penyemangat dan dapat merubah diri setelah keluar (bebas) usai menjalani masa pidananya,” ucapnya.
Hadir pula pada kegiatan Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, Setda Pasangkayu, Ketua DPRD Pasangkayu, Dandim 1427/Pasangkayu dan beberapa perwira Kodim 1427/Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu dan beberapa perwira Polres Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Camat Bambalamotu, Danramil 1427-02 Bambalamotu, lurah Bambalamotu, Kades Randomayang, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta staf dan beberapa warga binaan Rutan Kelas IIB Pasangkayu.
Laporan: Hendi Rusli/***