ADVERTORIAL

51 Cakades Polman Ikut Ujian Tulis, Wabup Andi Nursami Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Wakil Bupati Polman,Hj.Andi Nursami Masdar


BANNIQ.Id. Polewali. Sebanyak 51 bakal calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengikuti ujian tertulis sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kamis (1/10/2026).

Ujian tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Polman memastikan para calon kepala desa memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, keuangan, serta tugas dan kewenangan kepala desa.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Pelaksanaan ujian yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Polman tersebut ditinjau langsung Wakil Bupati Polman, H. Andi Nursami Masdar.
Dari 51 peserta, sebanyak 7 desa mengikuti tahapan ujian Cakades, sementara lima peserta lainnya mengikuti ujian untuk pemilihan kepala desa melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

“Saya telah menyaksikan ujian Cakades yang diikuti tujuh desa, serta lima peserta dari satu desa dalam pelaksanaan Kades PAW. Harapan saya, seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung aman, damai dan tenteram, serta terhindar dari berbagai bentuk sengketa,” ujar Nursami.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Ia berharap para calon kepala desa yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintahan desa secara profesional, bertanggung jawab dan berintegritas.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting bagi seorang kepala desa agar mampu menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Selain UU Desa, kerangka aturan pelaksanaan pemerintahan desa kini juga diperkuat dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut antara lain mengatur pemerintahan desa, kewenangan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, pemilihan kepala desa, serta peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

Dengan tahapan seleksi tersebut, Pemkab Polman berharap proses Pilkades dapat menghasilkan kepala desa yang tidak hanya mampu memenangkan kontestasi, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengelola pemerintahan dan menjalankan amanah masyarakat./**

× Advertisement
× Advertisement