BANNIQ.Id. Jakarta. Jajaran Kejati Sulbar mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka oleh Presiden RI JOKO WIDODO yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kajati, Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, Wakajati Sulbar AGUSTIN, para Asisten dan Kajari seluruh Indonesia,Senin(14/12/2020).
Raker tersebut selain dihadiri Presiden RI JOKO WIDODO, hadir pula Menteri Sekretaris Negara SUTIKNO, Jaksa Agung RI ST. BURHANUDIN, Wakil Jaksa Agung RI SETIA UNTUNG ARIMULADI, Jambin BAMBANG SUGENG RUKMONO, Jamintel SUNARTA, Jampidum FADHIL ZUMHANA, Jampidsus ALI MUKARTONO, Jamdatun FERRY WIBISONO, Jamwas AMIR YANTO beserta para Staf Ahli dan Sekretaris Jaksa Agung Muda.
Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020 tersebut mengusung tema yaitu “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Melalui sambutannya,Jaksa Agung RI,ST BURHANUDDIN mengatakan, Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 merupakan momentum strategis untuk mewujudkan keberhasilan penegakan hukum yang berkualitas dan mampu menghadirkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi segenap masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Lanjut BURHANUDDIN, selaku pimpinan serta mewakili seluruh jajaran Kejaksaan RI, saya ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah berkenan untuk membuka, sekaligus memberikan pengarahan pada rapat kerja ini.
Rapat kerja ini merupakan forum untuk mengevaluasi atas pelaksanaan kinerja Kejaksaan di tahun 2020, sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2021. Hasil evaluasi dan rekomendasi yang diputuskan, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan, sehingga tercapai target kinerja yang diharapkan.
Sesuai tema, Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”. Mendasarkan pada tema tersebut, Rapat Kerja kali ini merupakan ajang konsolidasi segenap jajaran Kejaksaan RI untuk mendesain dan mewujudkan corak penegakan hukum yang tepat sehingga mampu berkontribusi positif bagi keberhasilan akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan demikian, diharapkan Rapat Kerja ini akan menghasilkan rekomendasi yang mendukung dan selaras dengan visi, misi, serta arah kebijakan Presiden RI dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, guna memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak akibat Covid-19.
Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 dilaksanakan secara virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi
Covid-19. Rapat kerja ini diikuti oleh sebanyak 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia yang terdiri dari pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV pada segenap satuan kerja baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Dalam rapat kerja ini disamping mendapat pengarahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia juga akan memperoleh pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta ceramah dari akademisi.
Pokok-pokok arahan tersebut akan dibahas dan dijabarkan dalam rapat komisi Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan, dan Komisi Gabungan Lintas Bidang, sehingga dapat dirumuskan rekomendasi hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Pada kesempatan itu BURHANUDDIN juga menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung tahun 2020 antara lain:
- Bidang Pembinaan
Sebagai upaya untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan RI telah berhasil membentuk Assessment Centre dengan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.
Selain itu, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda sebesar Rp149.1 miliar (seratus empat puluh sembilan koma satu miliar) dan 51 (lima puluh satu) bidang tanah. - Bidang Intelijen
Sebagai wujud nyata untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional, Kejaksaan RI berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis. Untuk itu, di tahun 2020 jajaran Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp289 triliun (dua ratus delapan puluh sembilan triliun).
Dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dan saat ini terdapat Rp26.3 triliun (dua puluh enam koma tiga trilyun) nilai investasi yang telah difasilitasi.
Selain itu, melalui program Tabur (tangkap buronan), Kejaksaan RI telah berhasil menangkap sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) buronan. - Bidang Tindak Pidana Khusus
Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan terhadap perkara yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp19.2 triliun (sembilan belas koma dua triliun) dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar). - Bidang Tindak Pidana Umum
Dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Saat ini terdapat 107 (seratus tujuh) perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif. - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan RI telah melakukan pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total senilai Rp38,7 triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun).
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha juga telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp239.5 triliun (dua ratus tiga puluh Sembilan koma lima triliun) dan USD11.8 juta (sebelas koma delapan juta dollar) serta berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.1 triliun (sebelas koma satu triliun) dan USD406 ribu (empat ratus enam ribu dollar). - Bidang Pengawasan
Untuk menciptakan pengawasan yang kuat dalam rangka meningkatan Kinerja Kejaksaan RI, jajaran Bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System.
Selain itu, Terhadap total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporan, dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan. - Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di tengah pandemi Covid-19, Badiklat Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan jumlah 400 (empat ratus) peserta.
Selain itu, untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara, Badiklat Kejaksaan RI telah bekerjasama dengan organisasi internasional antara lain International Organization for Migration (IOM) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) untuk menggelar pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana|asd.