BANNIQ.Id. Mamuju.Sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak dialihkan dari peruntukannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil diamankan Polresta Mamuju. Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan distribusi lintas provinsi tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, puluhan ton pupuk itu diangkut dari Kabupaten Bone, meski peruntukannya ditujukan bagi petani di wilayah tersebut.
“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulawesi Barat. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” ungkap Ferdyan dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pupuk bersubsidi tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Pasangkayu untuk diperjualbelikan kepada pihak perkebunan atau perusahaan kelapa sawit. Praktik ini disinyalir menjadi cara untuk meraup keuntungan dengan mengalihkan pupuk subsidi pemerintah dari kelompok penerima yang telah ditetapkan.
Enam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam proses pengangkutan dan perantara transaksi. Tiga tersangka berinisial RN, WN, dan FA diduga bertindak sebagai pengemudi armada pengangkut pupuk. Sementara MI, AS, dan UP diduga berperan sebagai perantara atau broker.
Keenam tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir dan wiraswasta. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan bahwa pengiriman pupuk dengan modus serupa diduga telah dilakukan sebelumnya. Para tersangka disebut mengakui pernah mengirim pupuk dengan volume yang sama dan berhasil lolos dari pengawasan.
Pupuk bersubsidi itu diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp250 ribu per karung kepada pihak korporasi atau perkebunan kelapa sawit. Jika terbukti, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah, yakni membantu petani memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau.
Polresta Mamuju kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penelusuran mencakup asal pupuk, jalur pengangkutan, pihak pemesan, hingga calon penerima akhir di Kabupaten Pasangkayu.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Sebab, pupuk yang mendapat subsidi negara diperuntukkan bagi petani yang memenuhi ketentuan, bukan untuk dialihkan demi kepentingan komersial pihak yang tidak berhak.
Polresta Mamuju menegaskan, proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi tersebut./***











