• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung, Periksa 3 Saksi Dugaan Tipikor pada PT AMU

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung, Periksa 3 Saksi Dugaan Tipikor pada PT AMU

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Jakarta. Tim jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jam Pidsus kembali memeriksa 3 Saksi pada peejara Dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2012 sampai 2020, senin 23 Agustus 2021.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH;MH mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa tersebut antara lain;

  1. WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT. AMU dalam bentuk mata uang asing kepada Sdr. FB dan AFS keduanya direksi di PT. Askrindo;
  2. FCVT selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;
  3. NY selaku Plt. Direktur Utama PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Ditambahkan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. |Penkum

Informasi Lainnya