Pasca Rekapitulasi Perhitungan Suara,Kapolda Jamin Kamtibmas Tetap Terkendali

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Sulbar. Pelaksanaan Rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilu 17 April tingkat Provinsi Sulawesi barat, yang berakhir Jumat tanggal 10 Mei 2019, dinilai oleh Kapolda Sulbar, dalam hal keamanan masih terkendali.

” Alhamdulillah berkat kerjasama kita semua, tahap rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi yang berakhir kemarin, tetap dalam proses keamanan yang terkendali dan tidak ada hal-hal yang mengganggu tahapan tersebut,” Ujar Kapolda Sulbar,Brigjen Pol Drs.Baharuddin Djafar,M.Si, saat konferensi Pers dirangkaikan buka puasa bersama di Mapolres Mamuju, Sabtu(11/5/2019).

Keamanan yang tetap terkendali tersebut, kata Baharuddin tercipta karena kerjasama semua elemen baik TNI-Polri, KPU,Bawaslu dan semua saksi capres/cawapres, dan Saksi Partai yang mendapatkan mandat mengikuti Rekapitulasi tersebut.

” Kami berterimakasih kasih atas kerjasama semua elemen yang ada, mulai KPU,Bawaslu, Saksi Capres/cawapres maupun saksi Partai yang mendapat mandat, sehingga semua tahapan proses Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi dapat terlaksana secara aman dan terkendali,” Imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Rustang,S.Ag juga memberi apresiasi kepada semua komponen yang telah bersama-sama mengawal pelaksanaan rekapitulasi Perhitungan Suara.

” Atas pengamanan yang telah dilakukan oleh TNI/Polri dalam proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara, kami berterimakasih kasih, juga kepada para saksi atas partisipasinya mengikuti Tata tertib yang sehingga rekapitulasi ini berjalan dengan tertib dan aman,” Ujarnya.

Terkait mekanisme keberatan para saksi, lanjut Rustang KPU tetap menerima keberatan sesuai mekanisme Yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 380 ayst (2) dan bila ada keberatan yang tidak mampu diselesaikan, KPU Provinsi Tetap memberi ruang kepada para saksi ataupun Bawaslu melalui pengisian Formulir DC 2 KPU.

” Tentang mekanisme keberatan kita tetap terima sesuai mekanisme yang diataur pada pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan bila mana ada keberatan yang tidak dapat diselesaikan, kita tetap memberi ruang kepada para saksi maupun Bawaslu dengan mengisi Formulir DC 2 KPU, yang selanjutnya akan kami teruskan ke KPU pusat,” Timpalnya.

Untuk pembacaan hasil rekapitulasi di tingkat nasional lanjutnya, KPU Sulbar diagendakan pada tanggal 13 atau 14 Mei.

” Untuk pembacaan hasil Rekapitulasi di KPU Pusat, Sulbar diagendakan pada tanggal 13 atau 14, bersama beberapa Provinsi Lain yang satu kelompok dengan Sulbar,” tandasnya.

Untuk tingkat partisipasi Pemilih di Provinsi Sulbar yang melampaui target,yakni 70 persen, pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya dalam mengsukseskan Pemilu pada tanggal 17 April lalu.

” Kami berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Sulbar atas partisipasinya dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kita dapat mencapai tingkat partisipasi sebesar 85%,” Pungkas Mantan ketua Panwas Kabupaten Mamuju Tengah ini.|nn.smd.

Berita Lainnya