BANNIQ.Id. Mamuju. Kapolresta Mamuju,Kombes Pol Iskandar memimpin Press Conference Kasus Dugaan Penipuan inisial RM di Mapolresta Mamuju,Jum’at,25 Maret 2022.
Kombes Pol Iskandar menjelaskan, Diamankannya terduga pelaku RM karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban yang dijanjikan dapat memfasilitasi untuk lolos pada penerimaan Casis Anggota Polri GS pada November 2021.
“Pelaku mengaku bisa memfasilitasi kelulusan korban di Sekolah kepolisian, korban memberikan uang sekira Rp.100 juta kepada tersangka,namun kelulusan yang dijanjikan tidak terjadi, korban sudah meminta uang untuk dikembalikan tersangka, namun tak kunjung diberikan,” Jelas Iskandar.
Selain melakukan penipuan dengan iming-iming kelulusan masuk di Sekolah Kepolisian, pelaku juga sebut Iskandar melakukan penipuan model lain yakni pelaku menawarkan krim wajah kepada korban yang diklaim berasal dari luar negeri.
Dijelaskan Iskandar, dari tangan pelaku RM, polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu, kosmetik, serta bukti resi transfer uang dari korban. Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 378 KUHPidana ancaman penjara 19 tahun.|asd