BANNIQ.Id.Sulbar. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menetapkan satu orang tersangka pada perkara Pembangunan LP Perempuan Mamuju, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2022, telah dilakukan penahan kepada Tersangka atas nama AAY selama 20 hari di Rutan Klas II B Mamuju.,hari ini
Selasa 24 Mei 2022 sekira jam 14.00 Wita bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Feri Mupahir, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DR. Rizal. F, SH., MH. dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH.
Feri Mupahir menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2018 pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (LP)Perempuan Kelas III Mamuju Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju (LPP Kelas III Mamuju).
Ditambahkan,tersangka AAY menggunakan (meminjam) CV. Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku Managemen Konstruksi (MK), yang bersepakat membagi fee 5 % dengan pemilik CV.
Setelah melalui proses pelelangan oleh Pokja pemilihan Barang dan Jasa Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 600.400.000,- (enam ratus juta empat ratus ribu rupiah).
Dijelaskan, AAY, dan CV. Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku Manajemen Konstruksi secara optimal, karena dari 5 orang ahli Teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya 2 orang saja yang dipekerjakan di lapangan, AAY, tidak mengambil Langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung LPP kelas III mamuju, membuat laporan perkembangan yang tidak merujuk kepada Kontrak Pekerjaan Konstruksi Gedung LPP Kelas III mamuju, tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan atau tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.
“Perbuatan AAY bersama-sama dengan tersangka-tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu M, AW, SB dan AM mengakibatkan pekerjaan pembangunan Lembaga pemasyarakatan Perempuan kelas III mamuju tersebut oleh PT. Menara Jaya Konstruksi dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi ternyata terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sesuai hasil pemeriksaan Tim teknis, sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 2,4 miliar sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Sulawesi Barat ,” beber Feri.
Selain itu sebut Feri, untuk dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV. Cipta Persada Nusantara sebesar Rp. 522.000.000,-. Sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadinya dan selebihnya dipergunakan untuk Fee Perusahaan, upah tenaga Teknik dan sebagainya.
Kemudian kepada tersangka masih Feri, disangkakan pasal
2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Kemudian untuk Alasan dilakukan penahanan sambung Feri karena;
a) Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
b) Alasan Subyektif:
- Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya
- Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai|asd