Jumat, Oktober 4, 2024

Uji Publik Pamungkas Tentang Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Sulbar Segera Presentasekan di KPU RI

- Advertisement -
Ketua KPU Sulbar, Rustang,S.Ag.bersama komisioner Adi Arwan, Said Usman Umar dan Sukmawati M Sila saat pembukaan Kegiatan Uji Publik III(photo:hmskpu)

BANNIQ.Id.Sulbar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat sukses menggelar kegiatan uji publik pamungkas(III) di Hotel D Grand Maleo Hotel Mamuju,Sabtu, 21 Januari 2023, dihadiri pengurus Partai Politik Peserta Pemilu,NGO dan Jurnalis.

Pelaksanaan Uji publik oleh KPU ini merujuk pada Pasal 188, Pasal 189 dan Pasal 190 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlllhan Umum, dan berkaitan dengan amar Putusan Mahkamah Konstltusl
Perkara Nomor 80/PUU- XX/2022 memberikan
kewenangan kepada KPU untuk mengatur Daerah Pemillhan Anggota DPR dan
DPRD Provinsi, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Uji Publik 1 Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Regulasi yang mengatur pelaksanaan Uji publik ini yakni Surat Dinas KPU 51
Tahun 2023, angka 1 mengingatkan amar putusan MK Nomor 80 Tahun 2022,
mengembalikan kewenangan KPU menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi.


Berpijak pada landasan tersebut KPU Provinsi se-Indonesia diwajibkan melakukan uji
publik di rentang tanggal 14 sampai 21, dan membolehkan uji publik dilaksanakan selama
tiga kali.

” Alhamdullillah hari ini kita telah melaksanakan Uji publik terakhir sebagaimana juknis KPU RI dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk mendengar aspirasi anggota parpol dan masyarakat tentang rancangan dapil dan alokasi kursi, andaikan dapat dilaksanakan lebih pasti kita laksanakan di tempat lain misalnya Mamasa, tapi karena hanya 3 kali maka kami nilai ini sudah refresentatif,” jelas Ketua KPU Sulbar,Rustang,S.Ag. saat membuka kegiatan uji publik terakhir,Sabtu(21/1).

Dijelaskan, dari hasil uji publik yang digelar, kurang lebih sama, baik dari partai politik, masyarakat maupun yang lain, prinsipnya kecenderungan Dapil Tahun 2019 atau Dapil yang lama.

“Yang paling dikoreksi, rancang ke dua, Dapil 6 dan 7. Yang menggabungkan Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu. Karena alasan efesiensi anggaran, maupun waktu dalam sosialisasi oleh partai politik maupun bakal calon dalam kampanye, menguras tenaga dan anggaran,” imbuh Rustang.

Baca Juga >>   ABM-Arwan Dinilai Sebagai Pasangan Ideal, Diyakini Bakal Menangi Pilgub Sulbar 2024

Ditambahkan, boleh jadi kursi akan didominasi pada salah satu kabupaten tertentu. KPU akan memastikan bahwa draf lama Dapil dan alokasi kursi di Tahun 2019 akan disampaikan ke KPU.
Kecuali KPU RI meminta lebih dari satu usulan.

KPU Sulbar menunggu undangan dari KPU RI sekitar tanggal 1 atau 2 Februari untuk mempresentasikan hasil uji  publik.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Said Usman Umar memaparkan materi dalam uji publik, didampingi Adi Arwan Alimin, Sukmawati M Sila, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar.

Kegiatan tersebut melibatkan, Gubernur, DPRD, Kejaksaan Tinggi, Korem 142 Tatag, Kabinda, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Mamuju, Bupati Majene, Bupati Mamasa, budayawan, NJO kepemiluan, dan stakeholder terkait.|dir-hmskpu/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: