Selasa, November 26, 2024

Ketua MUI Sulbar Harap Semua Pihak Terima Hasil Keputusan MK

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Majene – Ketua MUI Provinsi Sulbar KH Nurhusain angkat bicara terkait antisipasi jelang pembacaan putusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Rabu 26 Juni 2019. Dia berharap kepada semua Tokoh agama masing – masing dapat mengawasi dan menghendaki kelompok serta organisasi masyarakat, tomas, todat dan toga Se-Prov.Sulbar,” agar tidak terpengaruh dan terprovokasi kepada perlakuan serta kegiatan yang bersifat anarkis,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mempercayakan keputusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 oleh Majelis Hakim di MK. Pihaknya berharap agar adanya keputusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 kondisi situasi di Kab.Majene pada khususnya serta Prov.Sulbar pada umumnya aman dan tentram.

Ia pun menekankan agar tidak ada massa MUI Provinsi Sulbar maupun NU beserta Anshor dan Banser se Provinsi Sulbar yang bergerak ke Jakarta.

Menurut dia, People power yang dibungkus dalam Halal bihalal yang diselenggarakan pada 25 – 28 Juni 2019, dalam konteks kekinian lebih kepada gerakan ideologis, gerakan ideologi yang bisa jadi adalah gugatan merusak konstitusi Negara, akan tetapi masih prediksi, mengingat struktur dalam people power banyak dihuni mereka yang cenderung keras dan memaksa.

Dia mengatakan, Kecurangan yang tidak sistematik dan hanya berdasar pada asumsi dan beberapa kasus bisa diselesaikan dengan cara stabil tidak harus people power.”Karena bicara kecurangan semua bisa terjadi baik 01 dan 02 tinggal kedewasaan kita berdemokrasi,” ujarnya bahwa People power yang dibungkus dengan Halal bihalal adalah langkah gagal faham dan inkonstitusional.

Dia menyebut, Ijtima’ ulama untuk menurunkan Presiden Jokowi, tidak bisa dijadikan pegangan dan pedoman baik secara kuantitas maupun kualitas dari sisi dukungan ulama, bahkan isi Ijtima ulama tidak mencerminkan Ijtihad yang sesungguhnya.Chali/s

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: