BANNIQ.Id. Sulbar. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulbar sebagai OPD yang melaksanakan fungsi melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk didalamnya Membayarkan belanja pihak Ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Untuk proses pembayaran pihak ketiga tersebut, pihak ketiga selama ini mengaku mendapatkan pelayanan yang sangat baik tanpa kendala atau upaya mempersulit.
” Terkait proses pencairan di BPKAD Sulbar yang kami alami selama ini lancar dan tidak ada kesulitan apalagi dengan sistim online kita semakin mudah dalam mendapatkan layanan pencairan,” jelas Wakil Direktur CV Putra Pambusuang,Aslam,Minggu (19/3).
Terpisah, pejabat Fungsional BPKAD Sulbar Syaharuddin menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2020, Pencairan dana di BPKPD Provinsi Sulawesi Barat menggunakan Aplikasi SIPAMANDAR, sistem pencairan paperless, berbasis web dan android yang mudah diakses oleh pengguna disetiap SKPD, Bendahara SKPD dan Penyedia barang/jasa atau rekanan tidak perlu datang ke BPKPD untuk mengurus dananya tetapi SKPD cukup mengajukan melalui aplikasi, dengan aplikasi tersebut dapat ditracking proses pencairan misalnya waktu diajukan dan kapan dananya masuk di rekening penyedia barang/jasa.
“Aplikasi Sipamandar ini diperuntukkan untuk membantu SKPD dalam memproses pengajuan pencairan dana (SP2D) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan efektifitas serta transparansi proses pencairan dana,” jelasnya.
Dijelaskan, Setiap pengguna mendapatkan kepastian dalam setiap proses dan bisa memantau perkembangan proses pencairan dananya.
Dengan adanya SIPAMANDAR, sebut Syaharuddin maka seluruh proses pencairan dana di BPKPD dapat meminimalisir kontak antara stakeholder sehingga meminimalisir praktek-prakterk diluar prosedur yang telah ditentukan. Aplikasi ini juga menyediakan hak akses untuk auditor. Auditor dapat melakukan pemeriksaan lebih mudah terhadap dokumen pendukung SP2D dengan cepat dan mudah.
” Tahun ini, aplikasi akan diupgrade dengan menambahkan field nomor telepon/WA bagi rekanan atau pihak penyedia barang/jasa, notifikasi atau informasi proses pencairan dana akan terkirim ke nomor yang didaftar tersebut sehingga rekanan tidak perlu lagi menghubungi SKPD teknis atau BPKPD apakah dananya sudah cair atau belum,” katanya menambahkan.
Ditambahkan, untuk syarat dokumen Pencairan Dana (SP2D) pada BPKPD menggunakan Aplikasi SIPAMANDAR antara lain :
- Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari PA dan PPK (SPTJM);
- Ringkasan Kontrak Kegiatan;
- Rekening Koran Bank Penyedia Barang/Jasa;
- Id Billing Potongan Pajak;
- Garansi Bank/Jaminan Asuransi (Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan);
- Berita Acara Pembayaran (BAP);
- Berita Acara Pemeriksaan (PHO) dan BAST jika pembayaran 100%;
- Berita Acara Progress Pekerjaan, jika pembayaran termin;
- Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisk atas pelaksanaan kegiatan;
Dokumen persyaratan pencairan tersebut disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan metode pembayaran atas pengadaan barang/jasa.
“Dalam rangka percepatan serapan anggaran dan kemudahan bagi rekanan dalam melaksanakan pekerjaan fisik, Bapak Pj Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Uang Muka dan Termin Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2023,” pungkasnya.|***