HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Pembunuhan di Jalan Arteri, Kasatreskrim Polresta Mamuju Sebut, Sebelum Membunuh Pelaku Sempat Ingin Memperkosa Korban

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin,bersama tim Reskrim yang menangkap pelaku pembunuhan gadis remaja asal Mamasa di Jalan Arteri Mamuju, di perairan Semayang Balikpapan(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id.Mamuju. Tersangka pelaku pembunuhan gadis asal Mamasa inisial HT(17) yang mayatnya dibuang di sungai di jalan arteri Mamuju,HSBL(25)akhirnya tiba di Mapolresta Mamuju bersama anggota Sat Reskrim Polresta Mamuju yang menangkap tersangka di Perairan Semayang Kota Balikpapan, Tersangka di bawa dari Balikpapan via Pesawat terbang ke Makassar dan Makassar Tampa-padang, tiba di Mapolresta sekira pukul 12.10 WITA.

Polsek Campalagian Amankan Terduga Pelaku Pemerasan di Babatoa

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin kepada belasan Wartawan saat gelaran Konferensi Pers menjelaskan tersangka Hasbullah, berdasarkan hasil interogasi sebelum membunuh korban, ia melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

” Jadi motifnya, korban dijemput di kampungnya di Mamasa dipanggil ke wilayah Mamuju kemudian malamnya pelaku membawa korban ke Jalan Arteri, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban, di samping mobil pelaku, korban melakukan perlawanan, karena emosi tersangka langsung mencekik dan memukul korban dan korban langsung meninggal di tempat, jadi motifnya karena Pelaku marah, jengkel dan kesal terhadap korban,” jelas Jamaluddin, Rabu(14/6).

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Malunda,Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulbar

Setelah itu, sebut Jamaluddin korban lalu dibuang ke sungai di samping mayat ditemukan pertama kali, dan diperkirakan dibuang sekira jam 2 malam.

” Setelah itu korban dibuang ke Sungai sekira jam 2 WITA dini hari,” jelasnya.

Lanal Mamuju Amankan Seorang Nelayan di Polman, 885 Pil dan 3 Kg Serbuk Diduga Bahan Narkotika Ikut Disita

Jamaluddin menambahkan, terkait hubungan korban dengan pelaku sebagaiman interogasi awal disebut berpacaran, ternyata tidak ada hubungan pacaran. Hanya pelaku pada saat bekerja di Mamasa sempat bertetangga dengan korban.

” Jadi kami jelaskan antara korban dan pelaku tidak berstatus pacaran, hanya pada saat bekerja di Mamasa pelaku bertetangga dengan korban,” tandasnya.

Atas perbuatan tersangka sebut Jamaluddin,Kepadanya akan diterapkan Pasal 338 dengan ancama 15 Tahun penjara.|***

× Advertisement
× Advertisement