Anggota KPU Sulbar Divisi Data Asriani,S.Sos.M.Si di Salah satu Kegiatan Sosialisasi Pemilu(Photo: Banniq.Id)
BANNIQ.Id. Sulbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sebanyak 24 bakal calon Anggota DPD RI dan dan 507 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang tersebar di 7 dapil diumumkan melalui media massa dan akun media sosial KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Supriadi Narno mengatakan, masyarakat diminta memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama yang tercantum dalam DCS. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU provinsi Sulawesi Barat yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karena, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat atau melalui email kpu.provsulbar@gmail.com.
“Adapun beberapa varian sehingga bakal calon dinyatakan TMS karena, umur belum cukup 21 tahun, tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan atau suket dari pengadilan, serta belum cukup 5 tahun sejak bebas murni bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih,” jelas Supriadi Narno, Jumat (18/8).
Dijelaskan, pengumuan calon DPD dan DCS Bacaleg DPRD Provinsi Sulbar berasarkan tahapan pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.I***