PEMILU

Umumkan DCS Bacaleg dan Calon Anggota DPD, KPU Berharap Tanggapan Masyarakat

Anggota KPU Sulbar Divisi Data Asriani,S.Sos.M.Si di Salah satu Kegiatan Sosialisasi Pemilu(Photo: Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Sulbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pleno KPU Tetapkan 30 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mamuju Periode 2024-2029

Sebanyak 24 bakal calon Anggota DPD RI dan dan 507 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang tersebar di 7 dapil diumumkan melalui media massa dan akun media sosial KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Supriadi Narno mengatakan, masyarakat diminta memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama yang tercantum dalam DCS. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU provinsi Sulawesi Barat yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karena, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat atau melalui email kpu.provsulbar@gmail.com.

Disumbang Ratusan Suara di Pileg, Caleg PAN Sudirman Akan Mewadahi Komunitas Pengemudi Bentor Melalui Koperasi

“Adapun beberapa varian sehingga bakal calon dinyatakan TMS karena, umur belum cukup 21 tahun, tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan atau suket dari pengadilan, serta belum cukup 5 tahun sejak bebas murni bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih,” jelas Supriadi Narno, Jumat (18/8).

Dijelaskan, pengumuan calon DPD dan DCS Bacaleg DPRD Provinsi Sulbar berasarkan tahapan pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.I***

PDIP Raih Suara Total 132.703, Agus Ambo Djiwa Berterima Kasih ke Masyarakat Sulbar, Para Caleg dan Struktur Partai

× Advertisement
× Advertisement