Jumat, Oktober 4, 2024

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Kulu Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -

Press Release Satreskrim Polres Pasangkayu terkait Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keungan Desa(photo;henrus)

BANNIQ.Id. Pasangkayu— Mantan (eks) Kepala Desa (Kades) Kulu dengan inisial AN ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi.

Tersangka AN diduga korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, tersangka AN telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa T.A 2020 dan 2021.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6 / II / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 3 Februari 2023. Kasus ini juga telah mendapatkan P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Pasangkayu,” ucapnya saat press release di kantor Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Rabu (13/09).

Lanjut Adrian, kronologis kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Desa Kulu adalah Anggaran desa T.A 2020 dan 2021 yang diduga dilakukan oleh tersangka AN selaku Kepala Desa periode 2016-2022.

“Rincian kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka AN senilai 664.079.596 rupiah, yang masing-masing pada T.A 2020 berjumlah 348.115.496 rupiah dan T.A 2021 berjumlah 315.964.100,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka AN melakukan aksinya dengan modus meminta semua anggaran desa pada saat selesai pencairan kepada bendahara desa kemudian tersangka yang menyimpan dan mengelola sendiri anggaran desa yang sudah cair tersebut kemudian beberapa dari anggaran desa itu diambil oleh AN untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

Adapun barang bukti yakni, 46 lembar surat dokumen pencairan anggaran Desa Kulu T.A 2020 dan T.A 2021, 29 dokumen pengantar pencairan, 8 lembar kwitansi penyerahan uang anggaran desa dari saksi ke tersangka, dan 23 rangkap berkas dokumen RAB dan pertanggungjawaban anggaran Desa Kulu T.A 2020 dan T.A 2021, serta 21 lembar kwitansi bukti penyerahan anggaran desa dari saksi ke tersangka AN,” ungkap Adrian.

Lebih jauh, Adrian menyampaikan tersangka AN disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Dan diancam hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200juta rupiah dan paling banyak 1 Milliar rupiah,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: