Senin, November 25, 2024

Polda Resmi SP3Kan Kasus Pasar Campalagian

- Advertisement -
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol,Nyoman Artana,SM;MH(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar. Setelah melalui gelar perkara selama beberapa kali, Penyidikan Kasus dugaan Manipulasi Kepemilikan tanah area pasar Campalagian Kabupaten Polman, Akhirnya Polda resmi memberhentikan penyidikan kasus tersebut, atas dasar tidak cukup bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pelapor, yang dikuatkan dengan surat Perintah Pemberhentian Penyidikan(SP3).

Ditemui di Ruang kerjanya, Senin( 5/8/2019), Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol, Nyoman Artana,SH;MH, menjelaskan, Dari beberapa kali gelar perkara atas kasus tersebutbaik di Polda Sulbar maupun di Polri, disimpulkan bahwa tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti.” Kasus ini kalau tidak salah gelar perkara kasus ini sudah dilakukan 5 kali,di Polda sendiri pak Kapolda yang pimpin satu kali dan saya satu kali, dan kesimpulannya penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti kepemilikan yang dimiliki pelapor,” Bebernya.

Kemudian menyangkut Tanggal terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan(SP3), Nyoman Artana tidak menghapal tanggal persisnya, dan menyarankan untuk menanyakan ke subdit Krimum.

” Saya tidak hapal tanggal terbit SP3nya, nanti ditanyakan ke subdit,” Ujarnya.

Kemudian kepada pelapor sambung Nyoman Artana, pihaknya telah menyarankan untuk menempuh upaya hukum lain yakni perdata.

” Kami sudah menyarankan ke Pelapor, pak Sahrul dan grupnya untuk menempuh upaya hukum lain yakni perdata,bilamana dalam gugatan perdatanya dapat dibuktikan bahwa pelapor dan grupnya adalah pemilik tanah tersebut, kasus pidananya dapat dibuka kembali, tapi jika tidak dapat dibuktikan, perdata dan pidananya maka kasus itu sudah tidak bisa dilanjutkan,”pungkasnya.|smd.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: