Jumat, Oktober 4, 2024

Tak Cukup 24 Jam, Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Seorang Perempuan Pelaku Aborsi

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku aborsi di perumahan subsidi Huntap Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin Siang (01/01).

Pelaku yang diketahui adalah F(25 th) yang beralamat di kelurahan Winungan Desa Winungan kecamatan Bukal kabupaten Buol Sulteng yang sebelumnya melarikan diri ke kota palu setelah melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandungnya beberapa hari setelah dilakukan penggalian kubur di desa Kasoloang.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K mengatakan, Sat Reskrim sementara melakukan penyidikan terhadap kasus Aborsi yang diduga dilakukan oleh Pr.F (25 th) dimana pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum Obat penggugur kandungan dan memasukkan ke dalam alat kelamin pelaku.

“Kasus tersebut terungkap setelah Lelaki Taslan pada tanggal 28 Desember 2023 siang hendak kembali kerumahnya setelah bekerja di kebunnya melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan dan ditemukan didekatnya satu botol air dimana sepeda motornya diparkir tidak jauh dari tempat tersebut,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (06/01).

Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga menyebar kemana-mana dan dilakukan penggalian pada hari minggu 31 Desember 2023 yang disaksikan oleh kepala desa kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas kesehatan.

Setelah dilakukan penggalian ditemukan 2 helai potongan kain kapan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi dan terdapat satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut dan dibawa ke RSUD Pasangkayu.

Adapun motif pelaku karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung oleh pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan.

Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar celana, dan 1 (satu) buah tissu basah.

“Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelas Adrian.|HR***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: