Jumat, Oktober 4, 2024

Tak Terima Sekwan Baru, DPRD Bakal Ajukan Hak Interpelasi ke Pj Gubernur Sulbar

- Advertisement -

Ketua DPRD Sulbar, Hj.Sitti Suraidah,SE;M.Si(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Pelantikan Ratusan Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Pratama, Administrator, Pengawas dan tenaga fungsional diwarnai aksi penolakan baik dari salah satu Pejabat yang semula menduduki jabatan JPT Prtama yang kemudian diturunkan jabatannya, yakni Drs.Saleh Rahim.

Selain Saleh Rahim DPRD Sulbar juga melakukan penolakan terhadap pergantian Sekwan yang mulanya dijabat oleh Abd.Wahab Hasan Sulur dan digantikan oleh H.Hamzih. Penolakan DPRD Sulbar tersebut secara kelembagaan disampaikan oleh Ketua DPRD Sulbar, Hj.Sitti Suraidah Suhardi. Kepada Puluhan wartawan di Ruangannya, Senin, 22 Januari 2024.

” Pengangkatan Sekwan DPRD Sulbar bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan seperti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Junto PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah,pasal 9 ayat 3 menyebut khusus JPT prtama yang memimpin sekertariat DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan :impinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan Fraksi,” Ini kan sangat jelas Aturannya.

Ditambahkan, pada saat Pj Gubernur Sulbar mengusulkan nama yang bersangkutan ke DPRD , pihak DPRD Sulbar juga sudah menyampikan surat menolak yang bersangkutan karena hanya mengusulkan satu nama.

” DPRD juga sudah pernah menyampaikan penolakan yang bersangkutan ke Pj Gubernur yang namanya diusulkan untuk menjadi Sekwan, kan semestinya bukan hanya satu nama mestinya ada tiga nama yang diusul,” sambungnya.

Selain itu lanjut Suraidah, DPRD juga sudah menyampaikan kepada PJ Gubernur Melalui Surat berdasarkan hasil rapat pimpinan dan fraksi memutuskan untuk menolak penggantian Sekertaris DPRD Sulbar, kemudian Sekertaris DPRD dianggap masih dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan yang direncanakan yang berpotensi mengganggu pelayanan DPRD.

Kepada yang bersangkutan juga sebut Suraidah sudah pernah menyampaikan untuk bersabar sampai berakhir masa jabatan DPRD Periode 2019-2024.

Baca Juga >>   Kaban BPKPAD Mateng Ikuti Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

” Secara pribadi saya juga sudah pernah saya sampaikan ke H,Hamzih untuk bersabar menunggu selesainya masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024,” jelasnya.

Atas tidak diindahkannnya penolakan DPRD dan Tetap Mengangkat H.Hamzih sebagai Sekwan DPRD Sulbar dinilai Suraidah sebagai sikap tidak menghargai Lembaga DPRD.

” Tidak Ada penghargaan ke Lembaga DPRDSulbar, dan DPRD Kehilnag Marwah, untuk itu kita akan lakukan Hak Interplasi ke Pj Gubernur Sulbar, untuk persyaratannya minimal dua fraksi, dan saya jamin sudah ada dua fraksi ayng mendukung yakni Demokrat dan Juga Golkar saya yakin akan turut mendukung,”Pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: