Jumat, Oktober 4, 2024

Ditnarkoba Sulbar Gulung Bandar Narkoba Jaringan Tawau Malaysia di Polman

- Advertisement -

Press Conference Ditnarkoba Polda Sulbar terkait Penangkapan Bandar Narkoba Jaringan Malaysia(foto:repro)

BANNIQ.Id. Sulbar – Apresiasi tinggi terhadap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar patu diberikan, karena mengawali kinerja awal tahun 2024, Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung merilis tangkapan barang haramnya berupa sabu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 19 Januari 2024.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra yang memimpin langsung kegiatan tersebut menguraikan kepada puluhan wartawan yang mengikuti Press Release Ditnarkoba PoldaSulbar, Kamis, 25 Januari 2024, bahwa A (59) yang diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya Kecamatan Polman merupakan Bandar yang telah menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 Saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.

A (59) lanjut Dirnarkoba juga masuk jaringan Internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket diperbatasan Pare-Pinrang Sulawesi Selatan.

Kronologinya A yang sudah lama jadi target operasi dan berhasil diringkus pada alamat yang disebutkan sebelumnya, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau Malaysia, melalui seorang kurir.

Bahkan aksi kolaborasinya itu, sudah kali keduanya dimana sebelumnya pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram. Karena aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram. Narkoba

Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.

Sementara itu, atas perbuatannya A dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: