BANNIQ.Id. Makassar, DPRD Provinsi
Sulawesi Barat melalui AKD (Alat kelengkapan Dewan) Badan Bapemperda, melakukan Kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Kunjungan kerja ini Bapemperda
diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sdra A. Januar Jaury Dharwis, SE di damping Sekprov Sulsel Drs. Andi Muhammad Arsyad, M.Si di Gedung Tower DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
DR. Hj. St. Suraidah Suhardi selaku Ketua
rombongan, dan Anggota Bapemperda yakni:
1. H. Syahrir Hamdani
2. H. Kalma Katta
3. H. Risbar Berlian Bachri
4. Ruslan, S.Sos
5. H. Arif Daeng Mattemmu
6. Ir. H. Hamsah Sunuba
19.51 ☑
7. Epson
8. Ir. Daniel Pundu
serta di hadiri oleh Wakil Ketua Usman
Suhuriah serta Staf pendamping Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Ketua DPRD Suraidah menyampaikan maksud kunjungan Bapemperda yakni mengkoordinasikan Tata cara penyusunan ranperda, dan Terkait dengan kegiatan sosper yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sulsel.
A. Januar Jaury Dharwis menyampaikan bahwa
penyusunan Ranperda telah di tetapkan
dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perda yang mana tidak jauh
berbeda dengan penyusunan yang ada di
DPRD Sulbar dimulai dari penyusunan,
pembahasan dan penyebarluasan.
Sedangkan yang terkait kegiatan Sosialisasi perda kalau di DPRD Sulsel Sosper sudah tidak digunakan kalimat Sosper tetapi diganti dengan kegiatan yamg lebih produktif.|***