Senin, November 25, 2024

Lurah Mamunyu Pantau Pengukuran Sengketa Tapal Batas Akses Jalan Perumahan Griya Masagena Tingarabui

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju. Sengketa tapal abatas akses jalan di Perumahan BTN Griya Masagena Tingarabui Kelurahan Mamunyu Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang melibatkan dua pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H.Agustamin dan H. Suardi, kembali dilakukan pengukuran oleh Pihak Pertanahan Mamuju bersama pihak keamanan dan Koramil Mamuju dan dipantau angsung Lurah Mamuju, Hery Muryanto,SE, Senin,29 Juli 2024.

Hery menjelaskan, pengukuran dilakukan setelah keduanya pemilik SHM atas nama H.Agus Tamin dan H.Suardi, bersengketa soal tapal batas. Meskipun sebelumnya telah di mediasi tapi tidak aad titik temu, akhirnya pihak BPN menyampaikan harus ada pemasangan patok dulu, baru bisa diukur ulang.

” Yah jadi hari ini kita memantau pengukuran sengketa tapal batas kedua pemilik SHM, sebelumnya sudah di mediasinamun tidak ada titik temu, akhirnya kita sampaikan ke BPN, karena adanya perselisian ukuran ada yang mngatakan panjang 30 M ada juga yang mengatakan 20 M, Namun BPN mengatakanan nanti bisa diukur ulang bila ada pemasangan patok, makanya keduanya baik pihak H.Agustamin amupun H.Suardi memasang patok seperti yang kita lihat, BPN hari ini turun bukan yang terakhir nanti akan turun kedua kali, ” Jelas Hery di Lokasi Sengketa, Senin(29/7/24).

Dari hasil pengolahan dan pengukuran dari BPN nanti, sambung Hery itulah yang akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak sebagai patokan tentang batas-batas tersebut.

“Hasil pengukuran ulang dari BPN sudah ada, itulah yang akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak sebagai patokan tentang batas-batas tersebut,” pungkas Hery.

Di Lokasi yang Sama, H.Agustamin menjelaskan, sengketa tersebut baru terjadi setelah adanya pembatalan perjanjian, pernah ada tanah tukar giling tapi batal semua dijanji juga dibangunkan rumah juga tidak jadi.

Baca Juga >>   Akhiri Masa Kampanye, Paslon AST-RITA Berserah Diri Melalui Zikir dan Do'a ke yang Maha Segalanya

” Jadi nanti terjadi sengketa setelah dibatalkan semua perjanjian, salah satunya saya kasi akses jalan karena mau dibangunkan rumah, tapi itu tidak teralisasi ada juga tukar guling lokasi juga batal, jadi saya tunggu hasil pengukuran dari pertanahan sesuai Sertifikat, jika tidak saya akan tetap menuntut secara hukum, karena sertifikat saya lebih duluan terbit yakni tahun 2012, dia kalau tidak salah tahun 2020,” pungkasnya.

H. Suardi yang ingin dimintai keterangan yang juga berada di lokasi, tidak bersedia berkomentar.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: