BANNIQ.Id.Majene . Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu Ketua DPRD Majene, Darmansyah memasuki babak baru. Polres Majene telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ditemui di kantornya, Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan alat bukti yang kuat setelah dilakukan penyidikan. “Gelar perkara telah dilakukan pekan lalu dan kami sudah memiliki bukti kuat,” ujarnya kepada awak media pada Senin, 11 Maret 2019.
Menurut Asri, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah 6 hari pemeriksaan dari 14 hari masa pemeriksaan yang ditentukan. Ia pun menargetkan enam hari ke depan akan mengirim berkas perkara yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Majene.
“Jadi bukan cukup lagi, tapi sudah kuat. Karena saksi ada, petunjuk ada dan ahli sudah kami periksa. Dokumen juga sudah ada,” katanya.
Polres Majene resmi menerima laporan dan pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene atas dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Darmansyah pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan pihak Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terduga dapat disangkakan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf “f” Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta rupiah.
Calon DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanyenya di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur pada Jumat, 1 Februari lalu.|Cha/S