ADVERTORIAL

DPRD dan Pemkab Polman Sepakati KUPA dan PPAS Ranperda APBD TA 2026

BANNIQ.Id. Polewali.– Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Polman. Rabu, 3 September 2025.

Dimana nota kesepakatan tersebut berisi tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Dalam pemaparannya, Rahmadi Anwar selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD menerangkan bahwa perubahan kebijakan tersebut karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Termasuk anggaran pendapatan daerah yg mengalami penurunan hingga 13,5M.

”Untuk pendapatan berkurang sekitar 13,5 M dari target sebelumnya karena adanya penyesuaian dana transfer yang berkurang sampai 43,3 M dan penambahan target PAD sekitar 29,7 M,” ungkapnya saat menyampaikan laporan hasil finalisasi KUPA-PPAS.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Selain itu DPRD juga meminta agar pemerintah daerah memastikan penyusunan anggaran perubahan lebih efektif dan mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung pada masyarakat, sebagaimana semangat kebijakan efisiensi.

“Pemerintah Daerah segera menindak-lanjuti kesepakatan KUA PPAS perubahan dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan,” tambahnya.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberi batasan waktu Persetujuan bersama APBD Perubahan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir atau paling lambat tanggal 30 September 2025./***

× Advertisement
× Advertisement