BANNIQ.Id. Mamuju. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas kasus yang dilaporkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 338 atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait insiden yang diduga terjadi di tempat hiburan malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau Mamuju.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan peningkatan status perkara ini.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik kini meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Ipda Herman Basir, Jumat (10/10).
Menurutnya, peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan seperti yang dilaporkan oleh pelapor.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satreskrim Polresta Mamuju telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tiga orang terlapor. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari para terlapor guna kepentingan penyidikan perkara.
Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa dari tiga orang terlapor, salah satunya adalah oknum anggota Polri berinisial TW yang saat ini masih dalam proses pencarian.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh pihak yang telah dipanggil, termasuk para terlapor, agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ipda Herman Basir menegaskan komitmen Polresta Mamuju dalam menangani kasus ini:
“Polresta Mamuju berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”pungkasnya.
Laporan : Muh.Irham