BANNIQ.Id. Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mulai menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
Langkah awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat orientasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2027 yang digelar secara daring beberapa waktu lalu. Rapat ini menekankan konsistensi jadwal perencanaan, akurasi data capaian kinerja, serta integrasi visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga melalui Panca Daya Pembangunan Sulawesi Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Sulbar, Hasanuddin, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam mengikuti setiap tahapan perencanaan.
“Orientasi ini merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam penyusunan RKPD 2027. Seluruh perangkat daerah harus konsisten menjalankan proses perencanaan, karena RKPD akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menekankan bahwa visi dan misi Gubernur yang tertuang dalam Panca Daya Pembangunan harus dijabarkan secara konkret dalam dokumen RKPD, termasuk penyesuaian target dan indikator kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, memaparkan siklus tahunan perencanaan pembangunan daerah yang berlangsung dari Januari hingga Desember, mulai dari pengumpulan data, perumusan kebijakan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi.
“Seluruh tahapan perencanaan harus dikendalikan secara internal oleh perangkat daerah dan secara makro oleh Bapperida, agar hasil evaluasi benar-benar menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan,” jelas Angga.
Ia juga menyampaikan hasil evaluasi sementara capaian indikator kinerja utama. Berdasarkan data tahun 2024 dan data triwulan III tahun 2025, capaian rata-rata kinerja mencapai 98,30 persen. Capaian tersebut dikategorikan “sangat baik” berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan “baik” menurut PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2024.
Meski demikian, Angga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah tetap wajib menghimpun data sektoral secara mandiri serta menyiapkan kebutuhan data Tahun 2026 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan.
Rapat orientasi juga menekankan pentingnya sinkronisasi pelaporan realisasi anggaran antara aplikasi SiMonev dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta kewajiban perangkat daerah menuntaskan penginputan Renstra-PD ke dalam SIPD sebelum penyusunan RKPD 2027 dimulai.
Di akhir pemaparannya, Angga yang juga menjabat Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Sulbar mengingatkan perangkat daerah terkait mekanisme pengusulan hibah dan bantuan sosial.
“Peraturan Gubernur tentang hibah masih berlaku. Perangkat daerah perlu segera menginformasikan kepada calon penerima hibah agar menyiapkan proposal sejak dini dan menyampaikannya sebelum Musrenbang RKPD 2027 pada April mendatang,” pungkasnya./***








