ADVERTORIAL

Unsulbar Tegaskan Komitmen Penerima KIP-K,IPK Minimal 2.7


BANNIQ.Id. Majene – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menggelar sosialisasi Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi mahasiswa angkatan 2025 di Auditorium Mini Padzang-Padzang, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah penguatan pemahaman mahasiswa terkait hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Sosialisasi dibuka Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Dr. Jamil Barambangi, M.Pd. Secara daring melalui Zoom, Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Munir Ika, S.Pd., M.Pd., hadir sebagai pemateri. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.

Materi lanjutan disampaikan Tenaga Kependidikan Kemahasiswaan Unsulbar, Andi Griyariskuillah, S.Pd., M.Pd., yang menguraikan secara rinci hak mahasiswa penerima KIP-K, meliputi pembiayaan pendidikan dan tunjangan hidup.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Namun, ia menekankan adanya tanggung jawab akademik yang harus dijaga, terutama mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). IPK ideal adalah 4,00 dan batas minimal 2,7.

“Mahasiswa yang tidak memenuhi standar akan diberikan satu kali kesempatan perbaikan, sebelum beasiswa dicabut,” jelasnya dikutip dari Unsulbar Ac.id, Kamis(12/2/26).

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Unsulbar mencatat jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun, menandakan kepercayaan pemerintah pusat terhadap kampus tersebut. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa baru penerima KIP-K diharapkan semakin menyadari bahwa bantuan pendidikan bukan sekadar fasilitas, melainkan amanah yang harus dijaga dengan prestasi dan kedisiplinan./***

× Advertisement
× Advertisement