BANNIQ.Id. Polewali. – Polres Polewali Mandar (Polman) menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Kasus ini berkaitan dengan insiden penembakan terhadap Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, pada 20 September 2025.
Penyelidikan kasus ini dilakukan segera setelah peristiwa penembakan terjadi pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peredaran amunisi ilegal diduga sudah berlangsung sejak Mei 2025.
Saat itu, IDY diketahui meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe dan kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K.
Selain itu, pada Agustus 2025, MY juga memesan 20 butir amunisi HS dari Bripda MS. MY bahkan meminta agar kuningan pada selongsong amunisi tersebut dihilangkan.
Bripda MS kemudian mengirimkan amunisi tersebut melalui jasa travel dari Mamuju Tengah ke Kabupaten Polewali Mandar. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 mm. Seluruh barang bukti telah diuji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Brigpol KA alias C dan Bripda MS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Polres Polman menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum./***








