ADVERTORIAL

Polresta Mamuju Ringkus Gembong Curanmor Lintas Provinsi, DPO Berakhir di Kota Mobagu Sulut

BANNIQ.Id. Mamuju– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Mamuju, pada Selasa (10/03/2026).

Tersangka berinisial ICH (27), yang diidentifikasi sebagai pimpinan kelompok curanmor, diringkus setelah aksi kejar-kejaran lintas wilayah yang dramatis.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Pengejaran dimulai sejak Februari lalu, di mana tim buser melakukan pelacakan mulai dari Kabupaten Pasangkayu, hingga menembus wilayah Gorontalo.

“Kami melakukan pengejaran intensif selama kurang lebih 15 hari. Pelaku terus berpindah-pindah mulai dari Pasangkayu, masuk ke Gorontalo, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara,” ujar Kombes Pol. Ferdyan.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengamankan total 12 unit sepeda motor. Menariknya, mayoritas kendaraan yang dicuri adalah jenis motor yang memiliki spesifikasi tinggi untuk medan berat.

11 Unit: Motor jenis trail.
1 Unit: Motor jenis matik.

Kapolresta menjelaskan bahwa jaringan ICH tidak hanya beroperasi di wilayah hukum Mamuju. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian barang bukti tersebut ditemukan di tangan masyarakat yang membeli dari pelaku, namun lokasi kejadian perkara (TKP) asalnya berada di wilayah lain, termasuk Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pelaku ICH ini adalah pemain lintas provinsi. Motor-motor ini dijual ke berbagai daerah” tambah Ferdyan.

Tersangka ICH diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Namun, kali ini pihak kepolisian menerapkan pasal dari kitab undang-undang terbaru untuk memberikan efek jera yang lebih maksimal.

Atas perbuatannya, ICH dijerat dengan Pasal 476 UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru). Mengingat statusnya sebagai pimpinan sindikat dan residivis, pelaku kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pewarta: Irham Siriwa,Editor:Asdar

× Advertisement
× Advertisement