Jumat, Oktober 4, 2024

Darmansyah Siap Jalani Proses Hukum Atas Dugaan Tindak Pidana yang Dialaminya

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Majene.Darmansyah mengaku siap menjalani segala proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menimpanya.

Ketua DPRD Majene, Darmansyah,usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Majene(photo:Chali)

“Yang pertama ingin saya katakan bahwa saya mendukung Gakkumdu dan semua pihak dalam proses penegakan hukum ini,” kata Darmansyah usai diperiksa. kamis (14/3).

Kata dia, selaku warga negara yang baik dirinya akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Ditanya soal suksesi dirinya sebagai Calon DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Politisi PAN ini optimis masalah yang menimpanya saat ini tidak akan mempengaruhi elektabilitasnya,” namun jika memang mempengaruhi yah itulah resikonya,” ujarnya.

Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keluarga besar Partai Amanat Nasional berkaitan kasusnya ini,” Partai mengintruksikan untuk jalani proses hukum,” tambahnya
Darmansyah tersangka dugaan tindak pidana Pemilu diperiksa sekira 5 Jam di Kantor Bawaslu Majene, Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur. Calon Legislatif DPRD Sulbar ini dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kamis, (14/3).

Penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aiptu Yulius Rappang menyebut dalam pemeriksaan pihaknya memberikan sekira 30 pertanyaan dan semua dijawab dengan baik oleh Politisi Partai Amanat Nasional itu.

“Beliau kooperatif, dalam menjawab semua pertanyaan yang kami berikan, pertanyaannya seputaran keterlibatannya sebagai anggota dewan dan didalam kegiatan tersebut,” ujar Yulius usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan Yulius menyimpulkan bahwa tersangka membenarkan segala kegiatan tersebut.

Yulius mengatakan setelah pemeriksaan ini pihak penyidik akan segera mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene,” kami tunggu dulu hasil Kejaksaan setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan,'” tandasnya.

Namun kata dia, pelimpahan berkas perkara tersebut akan benar benar dilakukan jika Kejaksaan tidak menyarankan P- 19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.

“Kalau sudah rampung tinggal di limpahkan ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan,” tambahnya.

Darmansyah mulai diperiksa oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Majene pukul. 10.30 WITA dan berakhir sekira Pukul 15.00 WITA Dalam pemeriksaan|chali.S

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: