NASIONAL

Sikapi Anjloknya Harga TBS, Kementan Bertemu Asosiasi Pengusaha dan Petani Kelapa Sawit

Wamentan Sudaryono saat Konfrensi Pers di Kantor Kementan usai bertemu asosiasi Pengusaha dan Petani Sawit menyusul Anjlokmya harga TBS(foto:repro)

BANNIQ.Id. Jakarta. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah wilayah. Kementerian Pertanian menginisiasi langkah koordinasi bersama petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memastikan gejolak pasar tidak berdampak terhadap petani maupun keberlangsungan usaha sawit nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar usai rapat koordinasi menyikapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kementerian Pertanian, Selasa (26/05/26), yang dihadiri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri.

Peringatan May Day 2026, Harapan PPPK Paruh Waktu Masuk Poin Aspirasi dari 11 Tuntutan yang Disampaikan Para Pekerja ke Presiden

Pertemuan tersebut digelar menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang berdampak pada turunnya harga pembelian TBS di tingkat petani.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha, asosiasi petani sawit, dan pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian bersama.

Prioritaskan Industri Otomotif Nasional, DPP Desa Bersatu Minta Pemerintah Batalkan Impor Mobil India untuk Kopmer

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wamentan Sudaryono,dikutip Akun Resmi Apkasindo,27 Mei 2026.

Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan 4 Pilar RI di Pasangkayu

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.

Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.

Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.

Wamentan Sudaryono menambahkan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam merespons gejolak harga TBS sawit.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” ujar Eddy.

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung,
mengungkapkan harga TBS sempat jatuh
dari Rp3.600 per kilogram menjadi Rp1.800
per kilogram.

Kondisi itu membuat banyak petani
merugi karena harga pokok produksi
(HPP) sawit berada di kisaran Rp2.000 per
kilogram. Artinya, sebagian petani
menjual hasil panen di bawah biaya
produksi.

“Tentu harapan kami peristiwa
ambruknya harga TBS kami bisa segera
pulih sembuh setelah ada pertemuan ini,”
ujar Gulat.

Di tempat yang sama, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pembelian TBS sawit.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegasnya

× Advertisement
× Advertisement