OPINI

Benarkah Anggota DPRD Harus Mundur Saat Menjadi Calon Wakil Gubernur PAW?

Hamzal Ismail(dok.Ist)

Benarkah Anggota DPRD Harus Mundur Saat Menjadi Calon Wakil Gubernur PAW?

Oleh: Hamzah Ismail

Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

Pagi masih sangat dini. Secangkir kopi bahkan belum sempat habis ketika sebuah pesan WhatsApp masuk dari seorang sahabat. Ia mengirimkan tangkapan layar sebuah unggahan di media sosial. Isinya cukup singkat, namun tegas. Inti pesannya adalah: “Anggota DPRD wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala/wakil kepala daerah, termasuk dalam proses pemilihan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur antarwaktu.

Status sebagai anggota dewan dan jabatan eksekutif tidak boleh dirangkap. Aturan Hukum, Anggota DPRD yang dicalonkan menjadi kepala atau wakil kepala daerah harus menyerahkan surat pengunduran diri tertulis. Pengunduran diri ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali terhitung sejak ditetapkan sebagai peserta atau calon resmi. Kursi yang ditinggalkan di DPRD akan diproses melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan anggota dewan tersebut.”

Brutalitas Hasrat yang Mengguncang Jiwa: Keluhuran Esoteris dan Estetika Sublime Dalam Cerpen “Vampir” Karya Intan Paramaditha

Saya membaca tulisan itu berulang-ulang. Bukan karena ingin membenarkannya atau membantahnya, melainkan karena satu pertanyaan sederhana terus mengusik pikiran saya: benarkah hukum mengaturnya demikian? Ataukah kita sedang mencampuradukkan aturan Pilkada dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu Wakil Gubernur?

Di tengah derasnya arus informasi, sebuah opini yang disampaikan dengan kalimat meyakinkan sering kali dianggap sebagai kebenaran. Padahal, dalam negara hukum, benar atau salah tidak ditentukan oleh seberapa banyak orang yang mempercayainya, melainkan oleh apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Analisis Interseksionialitas Tokoh Puang Cadzia dalam Cerita Mandar, I Kauseng : Kajian Lapisan Makro,Meso dan Mikro

Pertanyaan itulah yang kemudian mendorong saya membuka kembali berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, hingga ketentuan mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur. Tujuannya sederhana, agar perdebatan ini tidak berhenti pada opini, tetapi berpijak pada norma hukum yang berlaku.

Benarkah demikian? Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, jawabannya tidak sesederhana itu. Perlu dibedakan antara pencalonan dalam Pilkada langsung dengan pengisian jabatan Wakil Gubernur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda.

Dalam Pilkada langsung, anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah memang diwajibkan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tersebut tidak secara otomatis berlaku pada mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur melalui PAW.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa menerima rekomendasi partai sebagai calon Wakil Gubernur PAW menyebabkan keanggotaan DPRD berakhir atau mewajibkan pengunduran diri pada saat itu juga.

Artinya, rekomendasi DPP hanyalah keputusan internal partai politik untuk menentukan calon, bukan keputusan yang mengangkat seseorang menjadi Wakil Gubernur.

Dalam proses PAW Wakil Gubernur, rekomendasi partai masih harus dilanjutkan dengan tahapan pengusulan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, kemudian dilakukan pemilihan oleh DPRD Provinsi. Setelah memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sesuai prosedur, barulah calon tersebut diusulkan untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan. Dengan demikian, secara hukum, status Syamsul Samad sebagai anggota DPRD tetap melekat selama ia belum beralih menjadi Wakil Gubernur.

Prinsip yang justru dipegang oleh hukum adalah larangan merangkap jabatan. Seseorang tidak boleh menjadi anggota DPRD sekaligus menjabat sebagai Wakil Gubernur. Oleh karena itu, kewajiban mengundurkan diri muncul ketika yang bersangkutan telah terpilih dan akan menduduki jabatan Wakil Gubernur, bukan ketika baru menerima rekomendasi partai.

Pandangan ini juga sejalan dengan mekanisme pemberhentian anggota DPRD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 139 menyebutkan alasan-alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD, dan mendapat rekomendasi sebagai calon Wakil Gubernur tidak termasuk di dalamnya. Bahkan pengunduran diri anggota DPRD harus diproses melalui mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 140 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Karena itu, opini yang menyatakan Syamsul Samad wajib segera mundur dari DPRD hanya karena telah memperoleh rekomendasi DPP Demokrat belum memiliki landasan normatif yang kuat.

Dalam negara hukum, perdebatan politik merupakan sesuatu yang lumrah. Namun, setiap pendapat seyogianya dibangun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, yang menentukan berakhirnya status sebagai anggota DPRD bukanlah surat rekomendasi partai, melainkan terjadinya peralihan jabatan secara sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sampai tahapan tersebut terpenuhi, status keanggotaan DPRD tetap melekat pada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, apabila ada pihak yang berpendapat bahwa Syamsul Samad harus mengundurkan diri sejak menerima rekomendasi DPP Demokrat, maka pihak tersebut juga perlu menunjukkan dasar hukum yang secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut. Dalam hukum administrasi negara, kewajiban tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini, melainkan harus memiliki dasar norma yang jelas.

Perdebatan mengenai siapa yang layak menjadi Wakil Gubernur merupakan ruang politik yang sah. Namun, ketika perdebatan memasuki wilayah hukum, maka argumentasi tidak cukup dibangun di atas opini, melainkan harus bertumpu pada norma yang berlaku. Sebab dalam negara hukum, legalitas tidak lahir dari persepsi, tetapi dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa seorang anggota DPRD wajib mengundurkan diri karena menjadi calon Wakil Gubernur PAW, terlebih dahulu harus dapat ditunjukkan norma hukum yang secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

Rezim hukum Pilkada berbeda dengan rezim hukum PAW Kepala/Wakil Kepala Daerah. Karena itu, kesimpulan hukum harus lahir dari norma, bukan dari asumsi.

Penulis: Hamzah Ismail, Masyarakat Sipil, Direktur Yayasan Masyarakat Mandar Madani (YMMM)./*

× Advertisement
× Advertisement