BANNIQ.Id, Polewali. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester kedua tahun 2026.
Upaya ini dilakukan menyusul realisasi pendapatan daerah yang hingga Mei 2026 baru mencapai Rp328,22 miliar atau 21,41 persen dari total target pendapatan daerah tahun berjalan.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, target Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan sebesar Rp1,532 triliun.
Nilai tersebut mengalami penurunan 8,75 persen dibandingkan anggaran pendapatan daerah pada tahun sebelumnya.
Dilansir dari Databoks, total realisasi pendapatan hingga Mei 2026, kontribusi terbesar masih berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp261,69 miliar.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp62,77 miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp3,76 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melakukan percepatan dan optimalisasi pendapatan pada semester kedua guna memastikan target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Untuk mengejar target hingga akhir tahun, kami akan melakukan berbagai langkah strategis yang fokus pada peningkatan penerimaan daerah dan perluasan basis pajak,” ujar I Nengah, Sabtu (30/5/2026).
Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah intensifikasi penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki potensi penerimaan besar.
Selain itu, Bapenda akan melakukan pemutakhiran data objek pajak guna memastikan seluruh potensi penerimaan daerah terpetakan secara akurat.
“Ini untuk memastikan seluruh potensi pajak terdata dan dapat dioptimalkan secara maksimal,” jelasnya.
Langkah berikutnya adalah penyisiran piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya melalui penagihan aktif kepada para wajib pajak yang masih memiliki kewajiban.
Di sisi pelayanan, Bapenda juga mempercepat transformasi digital melalui perluasan akses pembayaran pajak secara elektronik atau e-channel guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya secara mandiri dan transparan.
Program digitalisasi tersebut mencakup implementasi E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga masyarakat dapat mengakses Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara digital kapan saja tanpa harus menunggu dokumen fisik.
Selain itu, pembayaran PBB akan terus diarahkan melalui sistem non-tunai dengan memanfaatkan berbagai kanal perbankan dan aplikasi keuangan.
Bapenda juga memastikan seluruh jenis pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame, telah terintegrasi dengan sistem pembayaran QRIS sehingga setiap transaksi dapat tercatat secara real time dalam sistem keuangan daerah.
Dalam upaya optimalisasi penerimaan, Bapenda memfokuskan perhatian pada sejumlah sektor prioritas, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor restoran, hotel, dan parkir yang memiliki tingkat aktivitas ekonomi tinggi.
Selain itu, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dilakukan melalui pendataan ulang objek pajak serta penguatan penagihan hingga tingkat desa dan kecamatan.
Sementara untuk retribusi daerah, evaluasi akan dilakukan terhadap berbagai objek retribusi yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah.
Untuk mencegah kebocoran pendapatan, Bapenda juga memperluas pemasangan tapping box pada usaha restoran dan hotel guna merekam transaksi secara langsung dan meminimalkan potensi pelaporan yang tidak sesuai.
Langkah protektif lainnya dilakukan melalui digitalisasi sistem pelaporan pajak daerah agar lebih transparan sekaligus mengurangi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Pengawasan internal juga akan diperkuat melalui audit berkala terhadap proses pemungutan dan penyetoran pajak.
Terkait dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Polewali Mandar terus menjaga koordinasi agar arus kas daerah tetap sehat melalui optimalisasi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), DAU Specific Grant (SG), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk DAU yang bersifat block grant, pemerintah daerah memastikan seluruh persyaratan administrasi dasar telah terpenuhi sehingga penyaluran dapat berjalan lancar setiap bulan.
Sementara untuk DAU SG dan DAK, pemerintah daerah tengah melakukan percepatan administrasi, termasuk sosialisasi perubahan aplikasi pencairan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Kami menjamin proses transisi aplikasi ini tidak akan menghambat percepatan usulan maupun proses pencairan dana transfer,” tegas I Nengah.
Bapenda juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh organisasi perangkat daerah dalam melakukan penginputan data perencanaan dan pelaporan melalui aplikasi OMSPAN secara tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan pengunggahan dokumen pendukung serta laporan realisasi penyerapan anggaran menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi dan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Karena itu, seluruh OPD teknis diminta segera memenuhi berbagai persyaratan teknis yang ditetapkan kementerian terkait agar penyaluran DAU SG maupun DAK dapat berjalan tanpa hambatan.
Melalui kombinasi strategi optimalisasi PAD, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan pengawasan, serta percepatan administrasi dana transfer, Pemkab Polewali Mandar berharap kinerja pendapatan daerah dapat meningkat signifikan pada semester kedua dan target APBD 2026 dapat tercapai secara optimal./***








