BANNIQ.Id. Polewali. Suasana haru menyelimuti proses reunifikasi keluarga terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar atas nama Kundini. Setelah sempat hidup terlantar di jalanan selama berbulan-bulan, Kundini akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keberhasilan reunifikasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dalam melakukan penelusuran identitas dan keluarga yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kundini ditemukan dalam kondisi terlantar di sekitar kawasan Pantai Bahari Polewali. Untuk memastikan identitasnya, Dinas Sosial membawa yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun, hasil penelusuran tidak menemukan data kependudukan yang sesuai. Berbekal informasi yang diperoleh melalui proses asesmen, Kundini mengaku berasal dari Kabupaten Pinrang.
Penelusuran pun terus dilakukan hingga akhirnya keluarga Kundini berhasil ditemukan di Kelurahan Pekkabata.
Dari keterangan pihak keluarga diketahui bahwa Kundini telah meninggalkan rumah sekitar dua bulan lalu tanpa memberi kabar, sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Andi Sumarni, S.Sos., M.M., mengatakan reunifikasi merupakan bagian penting dari pelayanan rehabilitasi sosial yang bertujuan mengembalikan penyandang masalah kesejahteraan sosial ke lingkungan keluarga sebagai sistem dukungan utama./***
“Alhamdulillah, melalui koordinasi lintas daerah dan penelusuran yang intensif, Kundini akhirnya dapat dipertemukan kembali dengan keluarganya. Ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang humanis dan memastikan setiap warga memperoleh perlindungan serta hak-haknya,” ujar Andi Sumarni.
Pada proses serah terima, pihak keluarga menerima Kundini dengan penuh haru dan rasa syukur. Kegiatan tersebut turut disaksikan Camat Duampanua dan Lurah Pekkabata yang menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan pascareunifikasi.
Keluarga juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Sosial atas upaya penjangkauan, penelusuran identitas, hingga pemulangan Kundini sehingga dapat kembali berkumpul dengan orang-orang terdekatnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar memberikan edukasi kepada keluarga agar segera mengurus administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen tersebut menjadi syarat penting agar Kundini dapat memperoleh akses layanan kesehatan, rehabilitasi, serta berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Andi Sumarni menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas identitas hukum, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik secara setara.
“Reunifikasi ini sekaligus menjadi terminasi atau pengakhiran proses layanan sosial yang telah diberikan. Kami berharap keluarga dapat terus memberikan perhatian, pendampingan, dan dukungan agar Kundini dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah lingkungan keluarganya,” tutup Andi Sumarni.
Bila diinginkan, naskah ini juga bisa disesuaikan dengan gaya khas berita BANNIQ.Id yang lebih tajam, singkat, dan berorientasi pada kutipan narasumber.











